Dianggap lalai soal tragedi Crane, Saudi sanksi Bin Ladin Group
Merdeka.com - Kerajaan Arab Saudi bergerak cepat dalam investigasi insiden jatuhnya alat berat derek jenis crane yang menyebabkan 111 jamaah tewas di Masjidil Haram, Makkah. Kontraktor Bin Ladin Group dianggap lalai merujuk dokumen temuan sementara, kendati tidak ditemukan unsur pidana dalam tragedi 11 September lalu.
Kontraktor terbesar Negeri Petro Dollar itu bakal dikenai sanksi. Petinggi perusahaan dilarang bepergian ke luar negeri selama investigasi berlangsung. Hasil penyelidikan sementara oleh Pengadilan Makkah itu telah disampaikan kepada Raja Salman, seperti dilansir Arab News, Rabu (16/9).
"Penyebab utama insiden itu adalah angin kencang, tetapi ditemukan fakta crane dipasang tidak sesuai posisinya," tulis laporan komite khusus pengadilan ini. Crane yang jatuh itu adalah buatan Jerman.
-
Kenapa proyek Burj Al Babas terbengkalai? Namun, masalah keuangan menghantam proyek ini sebelum selesai, membuat Burj Al Babas terbengkalai dan menyisakan lanskap yang menyeramkan dari ratusan kastil kosong.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa lift itu jatuh? Kompol Uder menyebut diperkirakan tali seling baja tersebut tidak kuat menarik beban ke atas yang cukup berat dan safety pengganjal atau rem tidak berfungsi sehingga lift meluncur dengan kecepatan tinggi ke bawah sehingga tidak bisa dihindari terjadi musibah tersebut dan di mana ke lima penumpang lift meninggal dunia.
-
Bagaimana Pegawai Konveksi di Jakbar terjatuh? Lalu korban (CSC) masuk ke dalam lift sehingga mengakibatkan benturan keras di kepala,' kata Ade Ary.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
Bin Ladin, perusahaan yang didirikan ayah pemimpin Al Qaidah, Usamah Bin Ladin, menggarap proyek perluasan Masjidil Haram sejak dua tahun terakhir. Renovasi ini melibatkan pula BUMN Indonesia, PT Waskita Karya. Tujuan renovasi sebetulnya agar komplek Kabah bisa menampung 2,2 juta jamaah di puncak musim haji.
Petinggi yang kini dikenai larangan ke luar negeri adalah semua dewan direksi, termasuk Presiden Direktur Bakar bin Mohammaed bin Ladin, saudara kandung Usamah. Pengadilan sekaligus menyarankan pemerintah Saudi melarang Bin Ladin mengerjakan proyek infrastruktur apapun selama jangka waktu tertentu.
Jika penyidikan sudah selesai, lalu Pengadilan Makkah resmi menyatakan Bin Ladin Group terbukti lalai, perusahaan juga diminta membayar ganti rugi kepada keluarga jamaah yang meninggal. Santunan wajib diberikan pula kepada 331 jamaah yang luka-luka dalam insiden itu.
Untuk keluarga korban tewas, santunan diberikan minimal 1 juta Riyal, cacat permanen 1 juta riyal, serta korban cedera 500 ribu Riyal. Sekadar informasi, jamaah Indonesia yang tewas akibat jatuhnya crane mencapai 11 orang.
Dalam keterangan terpisah, Raja Salman berjanji memfasilitasi jamaah yang gagal menunaikan haji tahun ini akibat insiden itu.
"Para jamaah yang terluka dan tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, dipersilakan datang kembali tahun depan sebagai undangan khusus raja," seperti dikutip dari dokumen pengadilan kerajaan. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga diimbau menggunakan jalur alternatif melalui hauling PT RMK.
Baca SelengkapnyaPemuda tersebut terjerat kabel hingga mengalami cedera.
Baca SelengkapnyaPT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk buka suara atas laporan yang dilayangkan keluarga Sultan Rif'at Alfatih.
Baca SelengkapnyaMujiana tidak memiliki sertifikasi keahlian K3 telah memasang dan mengganti tali seling baja dan mesin inclinator di Ayu Terra Resort.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSultan merupakan korban kecelakaan motor di Jalan Antasari, Jaksel, pada 5 Januari 2023.
Baca SelengkapnyaCrane girder itu menimpa kereta api batubara rangkaian panjang (Babaranjang) dan menyebabkan lintasan lumpuh.
Baca SelengkapnyaPembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan keluarga Sultan Rifat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kabel optik.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaProyek senilai Rp830 juta itu disebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaKecelakaan kerja terjadi pada proyek gedung Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya