Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gabungan LSM usulkan 4 solusi agar TKI pekerja kapal tak lagi merana

Gabungan LSM usulkan 4 solusi agar TKI pekerja kapal tak lagi merana 6 ABK korban penculikan Abu Sayyaf tiba dk Balikpapan. ©2016 Merdeka.com/Nur Aditya

Merdeka.com - Perhelatan Fokus Diskusi Kelompok yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia terkait tata kelola penempatan dan perlindungan Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan di luar negeri membuahkan beberapa rekomendasi penting yang nantinya diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, kementerian terkait dan presiden.

Acara yang berlangsung selama 1-2 Agustus di Hotel Four Points, Bandung ini menghadirkan delapan elemen dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersinggungan langsung dengan ABK, seperti Indonesian Fisheries Workers, Kesatuan Pelaut Indonesia, dan Mission to Seafarers.

Dari hasil diskusi, poin utama yang menjadi pokok ke depan untuk nasib ABK penangkap ikan yang bekerja untuk kapal asing adalah aturan baku dan regulasi khusus, mengingat undang-undang terkait masih digodok, UU 39 tahun 2004.

Orang lain juga bertanya?

"Menciptakan definisi baku yang representatif sehingga dapat membuat suatu regulasi yang khusus. Menyusun standar kontrak kerja melibatkan pemangku kepentingan (tripartite)," tulis dua poin di awal.

Berikutnya, standar gaji juga menjadi sorotan, karena masih adanya ketimpangan antara yang dijanjikan dengan kenyataan.

"Standar gaji minimal (harus ditetapkan) bagi ABK kapal penangkap ikan di luar negeri guna menghindari penyalahgunaan kontrak kerja," tulis poin berikutnya.

Maraknya oknum ilegal yang menjadi perekrut lepas dan tidak diketahui kejelasannya juga diwajibkan untuk didata ke dalam daftar hitam (Black List).

Terakhir, delapan LSM sepakat untuk menetapkan kualifikasi yang memenuhi standar ABK penangkap ikan.

"Hal tersebut guna menghindari ABK yang tidak memiliki skill mumpuni saat berada di atas kapal asing dan hanya akan membuat emosi si kapten kapal saat diketahui dia tidak bisa bekerja," tutup pendapat John Albert Situmeang perwakilan LSM Indonesian Fisheries Federation.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia
Menaker Bertemu Direktur ILO, Minta Segera Realisasikan Program Pekerjaan Layak bagi Indonesia

Menaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi
Jadi Cawapres Dorong Revisi UU Ciptaker, Cak Imin Klaim Dulu Terpaksa Setuju Keputusan Koalisi

Menurut wakil ketua DPR ini, undang-undang yang berkaitan dengan pengupahan perlu direvisi agar memberikan keadilan.

Baca Selengkapnya
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai
Tiru Jerman, YLKI Usulkan Pemerintah Terapkan Hari Kerja 4 Hari Bagi Pegawai

Sistem kerja 4 hari dalam sepekan telah ditetapkan Jerman mulai 1 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Upaya Mencegah Perdagangan Orang dan Melindungi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Kasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun

Baca Selengkapnya
Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Resmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat
Menaker: Manfaat Pelindungan Pekerja Migran Meningkat

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.

Baca Selengkapnya