Jangan sembarangan merokok di Filipina kalau tak mau dibui
Merdeka.com - Bagi para perokok, jangan harap bisa merokok bebas di Filipina. Pasalnya, Presiden Rodrigo Duterte baru saja menandatangani keputusan eksekutif yang melarang orang merokok di ruang publik. Perintah ini wajib dijalankan di seantero Filipina.
Jika ada yang melanggar, ancaman hukuman penjara maksimal empat bulan dan denda 5.000 peso (setara Rp 1,3 juta) sudah menanti. Peraturan ini berlaku bagi mereka yang merokok di dalam dan luar ruangan di area umum.
Larangan ini rupanya tambahan dari aturan sebelumnya yang melarang iklan, promosi atau sponsor acara produk tembakau. Ada sanksi juga bagi yang melanggar peraturan ini, yaitu vonis penjara maksimal tiga tahun dan denda 400 ribu peso.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Bagaimana dampak nikotin dari rokok elektrik? Meskipun jumlahnya bisa lebih mudah diatur daripada rokok konvensional, pengguna tetap terpapar nikotin yang bisa berdampak pada sistem saraf dan jantung. Selain itu, nikotin juga akan menimbulkan efek candu dan memicu depresi, napas pendek, kanker paru, kerusakan paru permanen, hingga kematian
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang terkena denda Rp250.000 jika tidak menyalakan lampu sein? “Bagi orang yang mengemudikan yang akan berbelok arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) dipidanakan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,“ ujar Budiyanto kepada Merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dilansir dari The Guardian, Jumat (19/5), Duterte pernah menjadi perokok berat. Dia kemudian berhenti merokok usai didiagnosis mengidap penyakit Buerger yang menyebabkan penyempitan di pembuluh darah.
Juru bicara presiden Ernesto Abella menyebutkan larangan ini sebagai duplikasi dari aturan yang sebelumnya sudah diterapkan Duterte di Davao City kala menjadi wali kota di sana, pada 2012.
Semasa kampanye pemilihan umum, Duterte berjanji akan bertindak keras atas kriminal, koruptor dan pengedar maupun pengguna narkoba. Dia juga ingin mengurangi aktivitas buruk masyarakat, seperti merokok dan berjudi.
Saat ini, di Filipina ada delapan perusahaan besar yang memproduksi rokok. Sementara itu, Institut Tembakau Filipina belum dapat dimintai komentar atas peraturan baru tersebut.
Menurut perintah eksekutif yang ditandatangani Duterte, area khusus merokok akan dibuat dengan ukuran tidak lebih besar dari 10 meter per segi. Ruangan ini juga harus berada sedikitnya 10 meter dari pintu masuk atau keluar sebuah bangunan.
Nantinya akan dibuat pasukan penegak anti-merokok di sejumlah wilayah Filipina. Dan rupanya, peraturan ini juga berlaku bagi yang menggunakan rokok elektronik.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca Selengkapnya