Kemlu Panggil Dubes China karena Pencurian Ikan di Natuna
Merdeka.com - Sejumlah kapal asing diduga milik China beberapa waktu lalu memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif di Natuna untuk mencuri ikan. Kabar itu beredar di media sosial.
Kepala Badan Keamanan Laut Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman membenarkan peristiwa itu. Menurut dia, pihaknya sejak 10 Desember sudah bekerjasama dengan rekan di regional untuk memantau ada kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia.
"Maka kita gerakkan kapal-kapal kita ke sana. Dan memang diperkirakan tanggal 17 mereka masuk, ternyata mereka masuk tanggal 19. Kita temukan kita usir. Tapi tanggal 24 dia kembali lagi. Kita tetap hadir di sana," kata Achmad.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Mengapa China menuduh Taiwan sebagai peretas utama? Taiwan, yang memiliki sistem pemerintahan demokratis, di klaim oleh China sebagai bagian dari wilayahnya, sering melaporkan bahwa mereka menjadi korban peretasan dan disinformasi dari China. Namun, jarang terjadi Beijing membalikkan situasi dengan melontarkan tuduhan kepada Taipei.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
-
Dimana kapal Dinasti Ming ditemukan? Dua bangkai kapal kuno dari Dinasti Ming ditemukan para arkeolog di Laut China Selatan, ungkap Badan Warisan Budaya China (NCHA), pada Kamis.
-
Apa yang ditemukan di Laut China Selatan? Dua kapal ini berasal dari masa Dinasti Ming, yang berkuasa di China dari tahun 1368-1644. Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
Senin kemarin usai rapat antar kementerian Kementerian Luar Negeri membenarkan tentang terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia. Tak hanya itu, rupanya kapal asing tersebut juga melanggar IUU fishing serta pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard China di perairan Natuna.
Atas kejadian ini Kemlu mengirimkan nota diplomatik protes kepada pihak China.
"Kemlu telah memanggil Dubes China di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan dari Kemlu RI yang disampaikan ke awak media, Senin (30/12).
Pemerintah turut mengingatkan bahwa garis ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS.
RI tidak pernah mengakui 9 dash-line China
UNCLOS, United Nations Convention on the Law of the Sea atau biasa disebut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi PBB tentang hukum laut ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982.
China, sebagai negara yang menjadi bagian dari UNCLOS diminta oleh pihak RI untuk menghormati serta mematuhi segala kesepakatan dan perjanjian yang telah diketahui bersama.
Dari hasil rapat tersebut juga, pemerintah RI menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki batas yurisdiksi yang tumpang tindih dengan China. Artinya, Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan apa yang telah diputuskan oleh UNCLOS di Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.
Sejatinya, China merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan ini dan sudah menjadi kewajiban bagi kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan.
Setelah menerima panggilan dari Kementerian RI, Dubes China mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke Beijing.
Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.
Terkait masalah kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, Kemlu akan terus lakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEE.
Reporter: Benedikta Miranti Tri Verdiana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa pengusiran ini terjadi di Laut Natuna Utara, pada Senin (21/10).
Baca Selengkapnya5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku adalah nelayan yang semula diminta seseorang melakukan perjalanan mengangkut ikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaSaat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Baca SelengkapnyaKapal patroli Indonesia berhasil mengusir kapal CCG 5402 keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara
Baca SelengkapnyaKonflik Laut China Selatan kembali memanas. Kapal China Coast Guard menembakkan meriam air dan memblokade kapal Filipina.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaMomen nelayan Indonesia diduga usir kapal asing yang masuk ke Indonesia. Ternyata begini klarifikasinya.
Baca Selengkapnya