Konstitusi diamandemen, presiden Kuba hanya bisa menjabat dua periode
Merdeka.com - Kuba memberlakukan konstitusi baru terkait masa berlaku jabatan seorang presiden, dari yang tak terbatas kini hanya bisa lima tahun setiap periode dan maksimal menjabat dua periode. Selain itu, kepemimpinan di negara tersebut juga akan dibagi menjadi dua yakni presiden dan perdana menteri.
Dilansir dari laman BBC, Minggu (15/7), selain merombak pemerintahan, konstitusi yang baru ini juga akan memberlakukan status kepemilikan negara atas properti swasta. Sebelumnya penjualan properti swasta dilarang selama Fidel Castro masih berkuasa, namun larangan itu dicabut pada 2011 lalu.
Kerangka konstitusi ini diyakini akan disetujui melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Kuba pekan depan. Setelahnya, konstitusi itu akan dimasukkan ke referendum popular untuk pengesahan final tahun ini.
-
Bagaimana masa jabatan presiden diatur sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Dimana mitos pemimpin hanya menjabat satu periode ada? Selain di Demak, mitos hampir serupa juga dijumpai di beberapa kabupaten, seperti Kendal dan Temanggung.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Kapan pemilu presiden putaran kedua berlangsung? Pemilu presiden putaran kedua pada 20 September 2004 untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden dari dua pasangan yang mendapatkan suara terbanyak di putaran pertama. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla memenangkan pemilu ini dengan 60,62% suara, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi yang mendapatkan 39,38% suara.
-
Kenapa Pilkada dilakukan lima tahun sekali? Pelaksanaan Pilkada yang rutin ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi dan memilih kembali pemimpin mereka berdasarkan kinerja selama masa jabatan sebelumnya.
-
Kapan pelantikan Presiden dan Wapres? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Jika disetujui, konstitusi baru ini akan menggantikan aturan lama yang disetujui Partai Komunis Kuba di tahun 1976. Namun konstitusi baru ini akan tetap menjadikan Partai Komunis sebagai kekuatan politik dominan di Kuba.
Kuba sendiri mulai menjalani serangkaian reformasi sejak tahun 2010 lalu dengan tujuan meningkatkan perekonomian negara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKomentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya