Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konstitusi diamandemen, presiden Kuba hanya bisa menjabat dua periode

Konstitusi diamandemen, presiden Kuba hanya bisa menjabat dua periode Bendera Kuba. Getty Images

Merdeka.com - Kuba memberlakukan konstitusi baru terkait masa berlaku jabatan seorang presiden, dari yang tak terbatas kini hanya bisa lima tahun setiap periode dan maksimal menjabat dua periode. Selain itu, kepemimpinan di negara tersebut juga akan dibagi menjadi dua yakni presiden dan perdana menteri.

Dilansir dari laman BBC, Minggu (15/7), selain merombak pemerintahan, konstitusi yang baru ini juga akan memberlakukan status kepemilikan negara atas properti swasta. Sebelumnya penjualan properti swasta dilarang selama Fidel Castro masih berkuasa, namun larangan itu dicabut pada 2011 lalu.

Kerangka konstitusi ini diyakini akan disetujui melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Kuba pekan depan. Setelahnya, konstitusi itu akan dimasukkan ke referendum popular untuk pengesahan final tahun ini.

Jika disetujui, konstitusi baru ini akan menggantikan aturan lama yang disetujui Partai Komunis Kuba di tahun 1976. Namun konstitusi baru ini akan tetap menjadikan Partai Komunis sebagai kekuatan politik dominan di Kuba.

Kuba sendiri mulai menjalani serangkaian reformasi sejak tahun 2010 lalu dengan tujuan meningkatkan perekonomian negara.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Pernah Dilobi Perpanjang Jabatan Jokowi, Skenario Sehari Diketok Ubah UUD
VIDEO: Mahfud Pernah Dilobi Perpanjang Jabatan Jokowi, Skenario Sehari Diketok Ubah UUD

Mahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)

Baca Selengkapnya
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya