Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Dalam aksinya mereka menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.648.035 dan menuntut kenaikan besaran UMP sebesar Rp 650.000 atau menjadi 3,9 juta.
Ribuan buruh geruduk Balai Kota tolak nominal UMP 2018
Demo Buruh
Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno telah melanggar kontrak politik semasa kampanye yang menjanjikan UMP di atas peraturan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Massa buruh membawa keranda dan spanduk saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaBuruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjamin PP Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil mengaku sudah paham bagaimana mengatasi tuntutan kenaikan upah terhadap buruh.
Baca SelengkapnyaPerusahaan akhirnya menyetujui kenaikan upah buruh setelah mereka mogok kerja hampir 2 bulan.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaApalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.
Baca SelengkapnyaDia juga menambahkan bahwa daya beli buruh telah menurun selama lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPeraturan ini berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri hasil tembakau.
Baca Selengkapnya