Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka tersenyum saat menunggu panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (01/10/2019).
Ekspresi Putut Hari Satyaka Saat Menunggu Pemeriksaan di KPK
Kasus korupsi
Putut Hari Satyaka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus korupsi APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Pemeriksaan dirinya sebagai saksi dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 di berbagai wilayah di Indonesia.
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka saat menunggu panggilan penyidik.
Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka saat menunggu panggilan penyidik.
Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaFebrio menuturkan, pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0 persen, artinya tidak ada dampak yang signifikan pada kenaikan ke PPN.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca Selengkapnya