Petugas saat menggiring Sahil Asfari (tengah) ke Mapolresta Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/11). Anggota Polrestabes Semarang berhasil meringkus pelaku pemerkosaan sekaligus perampokan terhadap SEP (20), seorang biduan dangdut di Hutan Rowosari pada 31 Oktober lalu.
Ini wajah pemerkosa biduan dangdut di Semarang
pemerkosaan
Selain memperkosa, pelaku yang berusia 26 tahun ini juga merampok harta benda korban, seperti telepon selular dan uang sebesar Rp 3 juta.
Anggota Polrestabes Semarang juga menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban yang juga digondol pelaku.
Wajah sang korban yang berada di dalam foto saat ditunjukkan di Polrestabes Semarang.
Peristiwa yang berawal dari perkenalan jejaring sosial ini juga pernah dilakukan pelaku dengan biduan dangdut lain. Tersangka akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal 365 serta 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMA di Ogan Komering Ulu, MA (18), menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri, ER (48).
Baca SelengkapnyaPerempuan juga mengalami bentuk kekerasan non-kontak seperti pelecehan daring atau verbal.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKedua kakek yang masih saudara tersebut melakukan pencabulan sebanyak 10 kali sejak November 2023.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca Selengkapnya