Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9). JPU menuntut Anas Urbaningrum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsider 5 bulan kurungan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp. 94 miliar dan USD 5.261,070 terkait dugaan suap gratifikasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Anas disambut pendukung usai sidang tuntutan kasus Hambalang
Anas Ditahan
Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas Urbaningrum usai sidang tuntutan disambut kolegannya saat akan memasuki mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Anas mengatakan, partai yang dipimpinnya tengah menilai dan menimbang pasangan capres-cawapres yang berlaga dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan perlu kecermatan dan pertimbangan sebelum memutuskan mendukung siapa.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum menyatakan PKN tidak terpengaruh jargon koalisi dalam menentukan dukungan ke Capres.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Megawati meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Anas, koalisi yang ada saat ini masih bisa berubah.
Baca SelengkapnyaSurat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaCara membayar kebaikan negara itu menurut Anas dengan kembali terjun politik.
Baca SelengkapnyaAnas belum memutuskan arah dukungan pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya"Jadi saya tegaskan, saya melihat tidak ada bacapres yang dijegal secara tidak wajar di luar jalur politik," kataAnas.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan silahturahmi menjadi tak baik apabila dipaksakan.
Baca SelengkapnyaNamun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.
Baca Selengkapnya