Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Calon Kapolri

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama dan Wapres Jusuf Kalla saat menyusun pidato jelang menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2). Presiden Jokowi telah membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai penggantinya.

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Secangkir kopi tampak menemani Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat menyusun pidato.

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla saat hendak menyampaikan konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Selain membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden Jokowi juga memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang saat ini terjerat kasus hukum.

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat hendak menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat hendak menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno saat menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla saat menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Gaya santai Jokowi umumkan pembatalan lantik Budi Gunawan

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla dan Mensesneg Pratikno saat menggelar konferensi pers terkait dibatalkannya pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2).

Mabuk, Honorer Pemkab Garut Tusuk Temannya saat Bertugas Jaga
Mabuk, Honorer Pemkab Garut Tusuk Temannya saat Bertugas Jaga

Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, luka sayat di kelingking dan telunjuk kanan, juga perut sebelah kanan.

Baca Selengkapnya
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi

Terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota DPR dari Gerindra dan NasDem Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi CSR BI
Dua Anggota DPR dari Gerindra dan NasDem Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior
Tiga Tersangka Pemerasan PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri, Ada Kaprodi hingga Dokter Senior

Polda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan
Alasan Polisi kembali Gelar Rekonstruksi Penembakan Siswa SMKN4 Semarang, Aipda Robig Dihadirkan

Polisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Duga Ada Dua Klaster Peran Polisi Pemeras Penonton DWP, Ini Bocorannya
Kompolnas Duga Ada Dua Klaster Peran Polisi Pemeras Penonton DWP, Ini Bocorannya

Kompolnas mengungkapkan dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).

Baca Selengkapnya
Ditegur Polisi Malah Ngelawan saat Mabuk dan Putar Musik Keras, Pria Ini Tewas Usai Dibawa ke Polres
Ditegur Polisi Malah Ngelawan saat Mabuk dan Putar Musik Keras, Pria Ini Tewas Usai Dibawa ke Polres

6 Anggota Polisi diperiksa usai kematian Budianto tersebut.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat
Komisi III DPR Minta Polisi Pemeras Penonton DWP Dipecat dan Dihukum Berat

Kata Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri.

Baca Selengkapnya
Menag Ungkap Rencana Prabowo Bentuk Perkampungan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Menag Ungkap Rencana Prabowo Bentuk Perkampungan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Menteri Agama Nasarudin Umar mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana akan membentuk perkampungan Indonesia di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya
Tinjau Proyek Bendungan Jlantah di Karanganyar, Gibran Harap Pembangunan Tepat Waktu
Tinjau Proyek Bendungan Jlantah di Karanganyar, Gibran Harap Pembangunan Tepat Waktu

Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan progres pembangunan bendungan yang telah mencapai 98,55 persen.

Baca Selengkapnya
Kembali Viral usai Aniaya Pedagang Makanan, Dokter Koas di Medan akan Diperiksa Polisi & di-Tes Psikologi
Kembali Viral usai Aniaya Pedagang Makanan, Dokter Koas di Medan akan Diperiksa Polisi & di-Tes Psikologi

Sebelumnya, yang bersangkutan sempat viral terlibat cekcok di parkiran.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya