Awak media dan warga menyaksikan dua pelanggar berinisial H (26) dan Z (25) dihukum cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu dicambuk karena melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Melihat hukuman bagi yang suka bercumbu dengan non-muhrim di Aceh
Hukuman Cambuk
Petugas mengangkat tubuh pelanggar berinisial Z yang jatuh pingsan usai mendapat cambukan keempat.
Sedangkan H kembali dilanjutkan setelah sempat jatuh pada cambukan kesepuluh.
Selain itu ada terhukum lainnya yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh adalah berinisial RH (22) dan DS (21) dicambuk 7 kali. Keduanya dihukum karena melakukan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi.
Sedangkan pelanggar lainnya berinisial A (20) dihukum 22 kali cambuk dan FE (22), MY (27) dan SW (22), dihukum 23 kali cambuk, mereka terbukti melakukan ikhtilat atau bercumbu dengan non-muhrim.
Eksekutor saat mencambuk salah satu pelanggar.
Salah satu pelanggar yang tak kuat dengan hukuman yang tengah dijalaninya terlihat melambaikan tangan.
Tim medis terlihat menghampiri dan memeriksa kondisi salah satu pelanggar yang tengah menjalani hukuman cambuk.
Razia dilakukan sebagai upaya penegakan syariat Islam di Aceh. Sebanyak 20 orang laki-laki bercelana pendek dan 7 perempuan berbaju ketat diamankan.
Baca SelengkapnyaInformasi keberadaan pengungsi Rohingya ini mulai berembus di masyarakat setempat sejak Kamis (17/10) sore.
Baca SelengkapnyaMantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDendang buai merupakan ekspresi batin sekaligus doa orang tua untuk masa depan anak mereka yang masih bayi.
Baca Selengkapnya10 destinasi top di Banda Aceh: Masjid Raya Baiturrahman, Kapal Apung, dan lebih banyak lagi!
Baca SelengkapnyaSebuah peristiwa konflik sosial yang melibatkan golongan ulama yang tergabung dalam PUSA dengan Uleebalang yang mempengaruhi revolusi Aceh.
Baca SelengkapnyaTerjadinya diskriminasi rasial antara awak kabin Belanda dan Pribumi pecah di Pelabuhan Aceh pada tahun 1933 silam.
Baca SelengkapnyaSebelum mendatangi acara pembukaan, eks Panglima TNI itu menyempatkan diri untuk sekadar menikmati sajian kuliner khas Aceh dengan pemandangan menakjubkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Aceh sebagai tuan rumah pembukaan PON. Ucapan itu disampaikannya dalam bahasa Aceh.
Baca SelengkapnyaSebelum membuka PON XXI, Jokowi lebih dulu mersmikan sejumlah proyek infrastruktur di Aceh.
Baca SelengkapnyaOrganisasi ini lahir atas keputusan musyawarah ulama seluruh Aceh tepat pada upacara Maulid Nabi Muhammad pada tahun 1939.
Baca SelengkapnyaIskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
Baca Selengkapnya