Ekspresi mantan Kepala BPKAD Kendari, Fatmawati Faqih saat keluar dengan memakai rompi tahanan KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
Resmi ditahan KPK, mantan Kepala BPKAD Kendari tebar senyuman
Kendari
KPK resmi menahan Fatmawati Faqih terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2017-2018.
Mantan Kepala BPKAD Kendari keluar dengan pengawalan ketat sejumlah petugas usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam pasca terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT).
Dia ditahan bersama Cagub Sultra Asrun dan anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra serta pemilik dan Direktur PT Indo Jaya dan PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah terkait kasus suap tersebut.
Dengan memakai rompi oranye tahanan KPK, mantan Kepala BPKAD Kendari itu tampak berjalan keluar gedung dengan rasa percaya diri.
Ekspresi Fatmawati Faqih yang menunduk saat dihujani berbagai pertanyaan wartawan.
Senyuman mantan Kepala BPKAD Kendari Fatmawati Faqih usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK.
Ekspresi Fatmawati Faqih yang menunduk saat dihujani berbagai pertanyaan wartawan.
Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Baca Selengkapnya