Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Ekspresi Teddy Minahasa Didakwa Jual Sabu Sitaan yang Ditukar dengan Tawas
Teddy Minahasa Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Teddy Minahasa telah melakukan transaksi mulai dari menawarkan hingga menerima barang narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram.
Tindakan tersebut pun turut dilakukan oleh tiga orang lainnya yakni Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Doddy Prawiranegara.
Dijelaskan Jaksa, kasus tersebut bermula pada 14 Mei 2022 pihak AKBP Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, telah melakukan penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis sabu seberat 41,387 kilogram yang kemudian dilaporkan ke Teddy Minahasa.
Setelahnya, Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti yang didapatnya dengan tawas. Alasan diganti tawas tersebut sebagai bonus untuk anggota.
JPU juga menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang senilai 27.000 Dolar Singapura atau setara dengan Rp300 juta usai menjual sabu yang ditukarnya dengan tawas tersebut.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan JPU tersebut Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Nota keberatan tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.
Terdakwa Teddy Minahasa bersalaman dengan JPU seusai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
Adapun barang bukti dalam kasus pemerasan di acara DWP Jakarta, polisi menemukan uang hasil pemerasan sebanyak Rp2,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPolda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.
Baca SelengkapnyaAiptu AS diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Baca SelengkapnyaKepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSementara itu dalam video beredar bahwa oknum anggota tersebut membawa barang bukti sebanyak 30 kilogram sabu dan ada pula 11.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda bersama 9 personelnya diduga menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaKelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKapolres Buleleng membantah kabar yang menyatakan kedua anggota polisi itu ditangkap saat menggunakan sabu-sabu bersama seorang tahanan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaPolisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
Baca Selengkapnya