Patrice Rio Capella mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai NasDem dan anggota DPR di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10). Patrice, yang sebelumnya menjabat sekretaris jenderal di Partai NasDem ini mundur setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait kasus korupsi dana Bansos.
Tersangkut korupsi, Rio Capella mundur dari Partai NasDem dan DPR
Partai Nasdem
Patrice Rio Capella saat mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai NasDem dan anggota DPR di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).
Patrice Rio Capella tersenyum menyapa awak media seusai mengumumkan pengunduran dirinya dari Partai NasDem dan anggota DPR di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).
Patrice Rio Capella melambaikan tangan ke arah awak media saat hendak meninggalkan Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (15/10).
Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, luka sayat di kelingking dan telunjuk kanan, juga perut sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengungkapkan dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca Selengkapnya6 Anggota Polisi diperiksa usai kematian Budianto tersebut.
Baca SelengkapnyaKata Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Nasarudin Umar mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana akan membentuk perkampungan Indonesia di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPeninjauan ini bertujuan untuk memastikan progres pembangunan bendungan yang telah mencapai 98,55 persen.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, yang bersangkutan sempat viral terlibat cekcok di parkiran.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya