Bagaimana Hukum Solat Saat Keputihan Pada Wanita? Ini Kata Ustadzah
Banyak wanita yang belum tau hukum solat saat keputihan.
Keputihan atau leukorrhea adalah kondisi yang umum dialami oleh wanita. Meski sering terjadi, banyak wanita yang masih bingung tentang status keputihan dalam pandangan fiqih, terutama dalam konteks ibadah sholat. Apakah keputihan termasuk najis, dan bagaimana cara seorang wanita melaksanakan sholat saat sedang mengalami keputihan, terutama jika keputihan tersebut bersifat terus-menerus atau disebut dengan daimul hadats? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum sholat saat keputihan pada wanita lengkap dengan penjelasan dari ustadzah Firda.
Pengertian dan Penyebab Keputihan
Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari vagina. Pada kondisi normal, cairan ini berwarna bening hingga keputih-putihan dan tidak berbau. Fungsi keputihan adalah menjaga kebersihan dan kelembapan organ kewanitaan serta melindungi dari infeksi. Namun, keputihan dapat berubah menjadi tidak normal jika terjadi perubahan warna, kekentalan, atau bau. Keputihan yang tidak normal biasanya disebabkan oleh infeksi bakteri atau jamur, serta faktor kebersihan yang kurang terjaga.
-
Bagaimana cara menjaga kebersihan keputihan? Pertama, penting untuk menjaga kebersihan area genital dengan cara membersihkan dari depan ke belakang setelah buang air. Selain itu, gunakan air bersih untuk mencuci vagina dan hindari sabun atau produk pembersih yang mengandung bahan kimia keras.
-
Apa saja yang harus ditutup wanita saat sholat? Di mana perempuan harus menutupi seluruh anggota tubuhnya kecuali bagian muka.
-
Kenapa wanita harus menutup aurat saat sholat? Dengan begitu, Anda juga perlu mengetahui batasan aurat mana saja yang boleh diperlihatkan perempuan saat menunaikan sholat.
-
Bagaimana cara membersihkan area kewanitaan yang benar? Membersihkan bagian luar setelah mandi atau buang air kecil sangat penting untuk mencegah infeksi dan menjaga kesehatan.
-
Apa yang dimaksud Doa Mandi Wajib Haid? Doa Mandi Wajib Haid dan Tata Cara Pelaksanaannya, Muslimah Wajib Tahu Haid adalah peristiwa keluarnya darah dari rahim wanita yang telah mencapai usia dewasa atau baligh. Pada saat wanita berada dalam kondisi haid, kondisi tubuhnya kotor atau tidak suci.
Dalam fiqih Islam, penting untuk memahami jenis cairan yang keluar dari tubuh, termasuk keputihan, untuk menentukan hukumnya. Terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan depan) yang diakui dalam fiqih:
- Mani: Cairan yang keluar dengan memuncrat, berbau khas seperti adonan roti atau telur, dan dianggap suci.
- Madzi: Cairan bening dan lengket yang keluar akibat syahwat, tidak memuncrat, dan dianggap najis.
- Wadi: Cairan putih kental yang keluar setelah kencing atau karena kelelahan, dan dianggap najis.Berdasarkan deskripsi tersebut, keputihan lebih dekat dengan wadi, sehingga dalam konteks keputihan, para ulama cenderung menganggapnya sebagai najis.
Cairan keputihan harus dibersihkan sebelum melakukan wudhu dan sholat. Jika keputihan mengenai pakaian, pakaian tersebut harus dibersihkan hingga hilang bau, warna, dan rasanya.
Pandangan Fiqih Tentang Keputihan
Dalam fiqih, terutama menurut Mazhab Syafi'i, ada dua pendapat terkait hukum keputihan. Pendapat pertama menyatakan bahwa keputihan dianggap suci jika keluar dari anggota dzahir (bagian yang terlihat saat istinja). Namun, jika keluar dari area batin (bagian dalam), keputihan dianggap najis dan dapat membatalkan wudhu.
Pendapat ini dipopulerkan oleh Imam Ramli. Namun, karena sulit bagi wanita untuk mengetahui dengan pasti asal cairan tersebut, banyak ulama menyarankan untuk mengambil langkah hati-hati. Ustadzah Dhomirotul Firdaus, pengajar di Pondok Pesantren Lirboyo, menyarankan agar wanita membersihkan keputihan sebelum sholat.
"Maka kita ambil langkah hati-hati dengan mengatakan bahwa keputihan ini najis. Sebelum sholat, wanita harus membersihkan diri, termasuk celana dalam yang terkena keputihan, kemudian berwudhu, dan melaksanakan sholat," jelas Ustadzah Firda dalam acara ngaji Ramadhan di Televisi Nahdlatul Ulama.
Tata Cara Sholat Bagi Wanita yang Mengalami Keputihan
Bagi wanita yang mengalami keputihan, ada tata cara khusus yang dapat dilakukan agar sholat tetap sah:
- Bersihkan Area Kewanitaan: Sebelum berwudhu, pastikan area kewanitaan telah bersih dari keputihan dengan melakukan istinja, yaitu membersihkan dengan air hingga bersih.
- Menyumbat dengan Kapas: Untuk mencegah keputihan keluar selama sholat, gunakan kapas untuk menyumbat area kewanitaan. Cara ini bertujuan agar cairan tidak keluar selama sholat. Setelah itu, bisa menggunakan kain sebagai tambahan perlindungan.
- Berwudhu: Setelah membersihkan diri dan menyumbat area kewanitaan, lakukan wudhu. Wudhu ini hanya berlaku untuk satu kali sholat fardhu dan beberapa sholat sunnah. Jika waktu sholat fardhu berikutnya tiba, wanita harus mengulangi proses wudhu tersebut.
- Menyegerakan Sholat: Setelah berwudhu, segeralah melaksanakan sholat tanpa menunda waktu yang terlalu lama. Penundaan untuk menjawab adzan atau menunggu jamaah masih diperbolehkan, asalkan tidak memakan waktu lama.
Jika selama sholat keputihan tetap keluar, hal ini dianggap dimaafkan karena merupakan keadaan yang tidak bisa dikendalikan. Ustadzah Firda menjelaskan, "Jika saat sholat keputihan masih keluar, maka itu dimaafkan (di-ma’fu) karena kita tidak bisa mengontrol keputihan yang terus keluar."
Keputihan dalam pandangan fiqih dianggap najis jika keluar dari area batin. Oleh karena itu, wanita harus membersihkan diri sebelum melaksanakan ibadah sholat. Tata cara khusus ini, mulai dari membersihkan area kewanitaan, menyumbatnya dengan kapas, hingga memperbaharui wudhu untuk setiap sholat fardhu, perlu dilakukan agar sholat tetap sah.
Dengan mematuhi langkah-langkah ini, wanita yang mengalami keputihan tetap dapat menjaga kesucian dalam beribadah, meskipun dalam kondisi yang sulit. Panduan ini sangat membantu menjaga kebersihan diri dan menjamin pelaksanaan ibadah sesuai dengan tuntunan agama.