Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Cara membuat SKCK online atau di Polres dan Polsek tanpa ribet dan langsung jadi

9 Cara membuat SKCK online atau di Polres dan Polsek tanpa ribet dan langsung jadi Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pernahkah kamu mendengar kata SKCK? Bagi kamu yang masih belum tahu atau bingung, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelumnya SCKC memiliki nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKKB sendiri hanya bisa dikeluarkan ketika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang kemudian digunakan untuk memenuhi suatu keperluan yang membutuhkan SKCK tersebut. SKCK akan dibuat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan yang ada di kepolisian tentang pemohon tersebut.

Banyak yang berpikiran bahwa cara membuat SKCK adalah proses yang ribet. Padahal jika kamu sudah mempersiapkan semua persyaratannya, maka cara membuat SKCK ini tidaklah ribet.

Orang lain juga bertanya?

Cara membuat surat SKCK di Polres atau Polsek

surat skck

Surat SKCK ©2018 Merdeka.com

Berikut adalah cara membuat SKCK di Polres atau Polsek (offline) dengan proses yang ringkas dan langsung jadi.

1. Mempersiapkan surat pengantar

Di cara membuat SKCK, hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat pengantar dari kelurahan. Sebelum kamu pergi ke kelurahan, mintalah surat pengantar pertama di ketua RT. Kemudian berlanjut ke ketua RW. Setelah mendapatkannya, kamu bisa berkunjung ke kantor kelurahan atau kantor kepala desa.

Sebenarnya surat pengantar ini bukanlah syarat yang mutlah. Sebab ada beberapa daerah di Indonesia yang kantor kepolisiannya tidak meminta surat pengantar. Namun untuk berjaga-jaga, maka tidak ada salahnya jika kamu mempersiapkan surat pengantar terlebih dahulu.

2. Mempersiapkan persayaratan sebelum ke kantor kepolisian

Setelah kamu mendapatkan surat pengantar, cara membuat SKCK berikutnya adalah dengan mempersiapkan beberapa persyaratan berikut:

Bagi kamu yang WNI atau warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Fotokopi Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
  • Bagi kamu yang WNA atau Warga Negara Asing:

  • Fotokopi paspor
  • Surat sponsor dari perusahaan (Asli), bagi kamu yang bekerja
  • Fotokopi surat nikah, bagi kamu yang sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)
  • Pas foto 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
  • 3. Berkunjung ke Polsek atau Polres

    Setelah semua persyaratan di atas lengkap, di tata cara membuat SKCK berikutnya adalah berkunjung ke Polsek atau Polres yang sesuai dengan domisili tempat tinggalmu.

    Untuk cara membuat SKCK secara offline ini, maka ada beberapa hal yang harus kamu ketahui:

    Loket pelayanan permohonan SKCK akan beroperasi pada hari Senin - Jumat pukul 08.30 hingga 15.00. Namun jangan datang di jam istirakan, sebab loket akan ditutup sementara.

    Setelah sampai di depan loket dan menyampaikan maksud permohonanmu, maka kamu akan diberikan blanko yang harus diisi berupa data pribadi dan pernyataan bahwa kamu tidak pernah melakukan tindak kejahatan apapun.

    Setelah proses pengisian ini selesai, kamu akan diminta untuk melakukan proses perekaman sidik jari. Ada beberapa Polsek atau Polres yang sudah meniadakan biaya ini, ada pula yang masih mewajibkan. Sehingga bertanyalah tentang biaya ini.

    Setelah proses cara membuat SKCK ini selesai, maka tunggulah hingga petugas memanggil namamu untuk menyerahkan SKCK yang sudah jadi.

    Cara membuat SKCK bisa dilakukan di Polsek (tingkat kecamatan) atau di Polres (tingkat kabupaten atau kota).

    SKCK yang digunakan untuk melamar pekerjaan, untuk persyaratan kelengkapan administrasi CPNS/PNS, pembuatan visa, atau keperluan lain yang bersifat antar negara, maka tidak bisa dilakukan di Polses. Jika SKCK yang kamu buat ditujukan untuk keperluan tersebut, maka buatlah di Polres.

    Cara membuat SKCK tentu saja tak luput dari biaya. Dahulu biaya pembuatan SKCK adalah Rp 10.000. Namun setelah tanggal 6 Januari 2017, biaya pembuatan SKCK di seluruh Indonesia naik menjadi Rp 30.000 untuk WNI. Sedangkan WNA harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 60.000.

    Itulah beberapa cara membuat SKCK secara umum. Lalu bagaimana cara membuat SKCK jika kamu berdomisili di suatu tempat yang berbeda dengan KTP seperti yang umumnya terjadi pada pelajar atau perantau?

    Cara membuat SKCK beda daerah

    Cara membuat SKCK berbeda daerah seringkali dipandang sebagai hal yang ribet. Padahal ada 2 cara utama yang bisa kamu coba jika kamu ingin membuat SKCK saat berbeda domisili.

    4. Dengan surat domisili

    Cara membuat SKCK beda daerah bisa dilakukan dengan surat domisili untuk menerangkan bahwa memang saat kamu berdomisili di wilayah yang berbeda dengan KTP. Untuk mendapatkan surat domisi, kamu harus meminta surat pengantar terlebih dahulu di ketua RT. Kemudian berlanjut di ketua RW dan berakhir di kelurahan atau kantor kepala desa. Setelah kamu mendapatkan surat domisili, maka kamu bisa membuat SKCK seperti cara membuat SKCK pada umumnya dengan persyaratan yang sudah disebutkan.

    Cara membuat SKCK beda daerah dengan surat domisili ini dilakukan jika kamu tidak memiliki saudara atau orang lain yang bisa membantumu untuk mengurus pembuatan SKCK di tempat asal.

    5. Dengan perekaman sidik jari

    Jika kamu memiliki saudara atau orang lain yang bisa kamu mintakan pertolongan untuk membuat SKCK di tempat asal, maka kamu bisa melakukan cara membuat SKCK beda daerah dengan perekaman sidik jari di Polres.

    Lakukan perekaman sidik jari di Polres ini dengan membawa semua persyaratan yang sama seperti cara membuat SKCK. Lalu sampaikan tujuanmu dan petugas akan membantumu untuk melakukan perekaman sidik jari tersebut. Setelah hasil perekaman sidik jari ini didapat, jangan lupa untuk mempersiapkan biaya minimal Rp 20.000.

    Setelah mendapatkan hasil perekaman sidik jari, maka kirimkan hasil tersebut ke orang yang akan membantumu. Dan proses selanjutnya adalah sesuai cara membuat SKCK pada umumnya.

    Cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran

    Salah satu persyaratan umum dari cara membuat SKCK adalah dengan akta kelahiran. Nah, bagaimana jika akte kelahiranmu hilang? Atau seperti orang zaman dahulu yang tidak memiliki akte kelahiran?

    Well, ada beberapa langkah sebagai cara membuat SKCK tanpa akte kelahiran yang bisa kamu coba:

    6. Meminta surat pengantar di tingkat RT dan RW guna membuat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran. Proses ini bisa dibarengi dengan meminta surat pengantar untuk pembuatan SKCK.

    7. Setelah surat pengantar untuk surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini jadi, maka kamu membawa surat ini ke kantor pelayanana terpadu yang sesuai dengan domisilimu.

    8. Di kantor tersebut, kamu harus mengisi surat penyataan belum memiliki akte kelahiran yang sudah disediakan oleh petuas. Kemudian ditempel materai Rp 6.000, dan ditandatangi. Tunggu beberapa saat, maka surat keterangan belum memiliki akte kelahiran ini akan jadi.

    9. Jika kamu sudah mendapat surat keterangan belum memiliki akte kelahiran tersebut, maka kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian dengan membawa persyaratan lainnya.

    Cara membuat SKCK online 2018

    Terkadang, ada orang yang tidak memiliki waktu cukup panjang untuk mengurus SKCK secara offline. Oleh karena itu Polri pun telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online.

    Pada dasarnya, cara membuat SKCK online tidak jauh berbeda dari cara membuat SKCK secara offline. Hal yang membedakan adalah semua dokumen haruslah di-scan terlebih dahulu.

    Berikut adalah cara membuat SKCK secara online:

    Pastikan dahulu bahwa kamu sudah menyiapkan laptop atau komputer yang dilengkapi dengan koneksi kencang untuk membuat SKCK online.Lalu scan dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK online.Akses alamat website pembuatan SKCK online sesuai dengan domisili atau tempat kamu tinggal, yakni:

  • skck.polri.go.id (Daerah Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok)
  • skck.poldajabar.org daftarskckbogor.com (Polda Jawa Barat)
  • skck.jateng.polri.go.id (Polda Jawa Tengah)
  • jatim.skck.online, polresbanyuwangi.com, sidoarjo.skck.online, resmalangkotaskck.com (Polda Jawa Timur)
  • bali.polri.go.id (Polda Bali)
  • skck.polrestapontianakkota.org (Polda Pontianak)
  • polresbalerang.com (Polres Balerang)
  • restapalembang.org (Polres Palembang)
  • - Jika kamu sudah berhasil mengakses website yang dimaksud, kamu akan masuk ke menu pengisian data pribadi. Upload pula foto yang disyaratkan di laman tersebut dan upload pula dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk scan.

    - Kemudian isi data riwayat keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pribadi. Ada pula pertanyaan tentang apakah kamu pernah terlibat pada kasus pidana atau tidak.

    - Kemudian ada pula pertanyaan tentang tujuanmu membuat SKCK. Isi semua jawaban dengan jujur.

    - Ketika kamu sudah memeriksa kembali jawabanmu dengan benar, klik kirim data untuk diproses.

    - Setelah proses selesai, akan muncul kode registrasi yang nantinya harus kamu bawa untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di kantor kepolisian.

    Cara membuat SKCK untuk PNS

    Selain digunakan untuk melamar pekerjaan swasta, proses CPNS juga meminta SKCK. Nah, cara membuat SKCK untuk PNS ini ada sedikit hal yang berbeda yakni ditambahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar dan foto berwarna ukuran 4x6 dengan background merah sebanyak 4 lembar, selain persyaratan dokumen yang lainnya.

    SKCK memiliki waktu berlaku hanya selama 6 bulan sejak dikeluarkan. Oleh karena itu pergunakan SKCK yang sudah ada dengan baik dan tidak melewati masa kedaluwarsanya. (mdk/feb)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

    Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

    Baca Selengkapnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

    SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

    Baca Selengkapnya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

    Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

    Baca Selengkapnya
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK

    Normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.

    Baca Selengkapnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

    Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Baca Selengkapnya
    Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023
    Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran Tes SKD CPNS-PPPK 2023

    Pelamar CPNS-PPPK 2023 tengah masuk tahap tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

    Baca Selengkapnya
    Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini
    Izin Event Kini Sudah Bisa Diurus Online, Simak Caranya Berikut Ini

    Program digitalisasi perizinan diharapkan membuat proses perizinan di kepolisian akan lebih efektif.

    Baca Selengkapnya
    Pertimbangkan Hal ini Sebelum Daftar CPNS agar Tak Kena Sanksi di Kemudian Hari
    Pertimbangkan Hal ini Sebelum Daftar CPNS agar Tak Kena Sanksi di Kemudian Hari

    Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Agustus 2024, sudah ada 727.465 pelamar yang mengajukan diri.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre
    Tak Perlu Repot, Begini Cara Ganti Kartu Keluarga Tanpa Antre

    Cara mudah ganti KK lama ke KK baru secara online tanpa perlu antre.

    Baca Selengkapnya