Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa
Merdeka.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. Pemilu 2024 menjadi hajatan besar demokrasi karena masyarakat akan memilih calon Presiden, calon wakil rakyat hingga kepala daerah secara serentak.
Pemilu menjadi salah satu unsur terpenting untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Total Indonesia telah melaksanakan 12 kali Pemilu. Dimulai sejak tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.
Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum, Pemilu di Indonesia dibagi dalam tiga era pemerintahan. Masa parlementer, Orde Baru, dan Reformasi.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan secara berkala? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kapan Pemilu dilakukan di Indonesia? Pemilu atau pemilihan umum adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).
-
Kapan pemilu pertama di Indonesia? Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955.
-
Kapan pemilu diselenggarakan di Indonesia? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan pemilu di Indonesia? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Sejarah pemilu di Indonesia dimulai pada tahun 1955 atau sepuluh tahun setelah proklamasi dikumandangkan Sukarno-Hatta pada tahun 1945. Pemilu 1955 merupakan pemilu tertunda karena alasan belum siapnya UU, ketidakstabilan ekonomi dan keamanan serta fokus bangsa saat itu adalah mempertahankan kedaulatan.
Lihat juga berita tentang Pemilu 2024 di Liputan6.com
Dalam Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945, pemerintah sebenarnya ingin menggelar Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR Januari 1946. Akan tetapi, karena alasan-alasan tersebut rencana Pemilu 1946 urung terjadi.
Akhirnya, Pemilu 1955 adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis. Yang kemudian dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Berikut sejarah pemilu di Indonesia dari masa ke masa:
Pemilu 1955
Pemilu 1995 digelar pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap. Pada saat itu, Pemilu dilaksanakan dua kali yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan. Kemudian muncul anggapan, Pemilu 1955 menjadi pemilu paling demokratis dan sehat dalam sejarah Indonesia.
Pemilu 1955 menggunakan sistem proposional. Pemilihan umum sistem proposional adalah dimana kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu. Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.
Melansir laman kpu.go.id, ada 5 Juli 1959 Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil Pemilu dengan DPR-GR. Kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Sukarno dengan jabatan menteri.
Pemilu 1971
Pemilu kedua digelar tahun 1971. Digelar usai Soeharto ditetapkan sebagai Presiden sesuai hasil Sidang Umum MPRS (TAP MPRS NO. XLIV/MPRS/1968).
Pemilu ini mundur dari jadwal seharusnya karena alasan keamanan. Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melansir laman Kemendikbud, pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar. Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi.
Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 1977
Pemilu berikutnya tahun 1977, menandakan dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik tiap lima tahun. Pemilu 1977 yang dilakukan pada masa Orde Baru untuk digelar memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemilu ini dilakukan melalui penyederhanaan atau penggabungan partai (fusi) 1973 peserta pemilu yang semula sepuluh partai politik menjadi tiga.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gabungan NU, Parmusi, Perti dan PSII. Partai Demokrasi Indonesia (PDI), gabungan dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba, dan Golkar.
Tiga partai ini, PPP, PDI, Golkar terus dipertahankan hingga Pemilu 1997. Golkar sebagai mayoritas tunggal terus berlanjut pada pemilu 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR yang melantik kembali Soeharto yang didampingi H. Adam Malik Batubara menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 1982, 1989, 1992 dan 1997
Pemilihan pada periode tersebut dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR.
Peserta pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997 sama. Yaitu Golkar, PPP dan PDI. Selama masa pemilu ini, Golkar selalu memenangkan suara terbanyak.
Dalam Sidang Umum MPR, Soeharto juga kembali terpilih menjadi Presiden dan terus menjabat selama 32 tahun. Meski begitu, Wakil Presiden selalu berganti tiap periode. Mulai dari Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.
Pemilu 1999
Tumbangnya rezim Soeharto pada 1998 membuat Pemilu dipercepat. Pemilu digelar pada tahun 1999, lebih cepat dari jadwal sebelumnya tahun 2002.
Pemilu 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999. Pemilu pada tahun itu terlaksana secara damai tanpa ada kekacauan. Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik.
Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi. Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Dari 48 partai tersebut hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara.
Sementara, Abdurrahman Wahid (Gusdur) dan Megawati Soekarnoputri dipilih juga ditetapkan MPR RI sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Setelah Gusdur mundur, Megawati Soekarnoputri diangkat menjadi presiden dengan wakilnya Hamzah Haz berdasarkan Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001, melalui Ketetapan MPR RI No. II/MPR/2001.
©2014 Merdeka.com/akun Instagram Ibu AniyudhoyonoPemilu 2004
Pemilu 2004 menandai sejarah baru karena rakyat berpartisipasi aktif dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu terjadi perubahan amandemen UUD 1945.
Ada dua hajat pada Pemilu 2004 yaitu rakyat memilih anggota legislatif dan memilih Presiden-Wakil Presiden. Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 5 April 2004, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
Pelaksanaan pemilu 2004 dilakukan bertahap dengan 24 partai politik sebagai peserta. Pemilu 2004 memberlakukan sistem electoral threshold sebesar tiga persen perolehan suara Pemilu 1999.
Pemilu ini diselenggarakan dalam dua putaran, pertama pada 5 Juli 2004, kedua pada 20 September. Ada lima pasangan calon. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2004 hingga 2009.
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2004. Namun, Pemilu 2009 terjadi beberapa perubahan terkait ambang batas pencalonan Presiden dan parlemen.
Ketentuan dalam Pilpres ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Sementara, ambang batas parlemen atau parliamantary threshold menjadi 2,5 persen.
Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden pada 8 Juli 2009. Pemilu ini diikuti 38 partai
Hasilnya, hanya 9 partai yang lolos parliamentary threshold yaitu Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura.
Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada saat itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Pemilu 2014
Setelah periode kedua Presiden SBY, Pemilu kembali digelar. Pemilu DPR, DPD dan DPRD digelar pada 9 April 2014 (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri). Sementara, Pemilu Presiden dilaksanakan satu putaran pada 9 Juli 2014.
Pemilu 2014 diikuti peserta sebanyak 15 partai politik, tiga di antaranya dari partai lokal Aceh. 12 partai nasional yakni PDI-P, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PBB, dan PKPI.
Dari 12 partai itu, hanya 10 partai yang memenuhi parliamentary threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, Nasdem, PPP, dan Hanura.
Pada Pilpres, ada dua pasangan calon waktu itu. Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla melawan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Hasilnya, Jokowi-Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014 hingga 2019.
Pemilu 2019
Pemilu 2019 digelar serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April. Pemilu 2019 diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh.
Sebanyak 9 partai dinyatakan lolos ke Senayan yaitu PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda.
Pada Pilpres, bertarung dua pasangan calon waktu itu yaitu pasangan Pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin melawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hasilnya, Jokowi-Ma'ruf terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 hingga 2024. Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka.
Baca SelengkapnyaMengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.
Baca SelengkapnyaPemilu 1971 adalah pemilu yang dilakukan pada masa Orde Baru.
Baca SelengkapnyaPemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap menjadi tonggak demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut potret suasana pendaftaran Pemilu di Jakarta pada tahun 1954.
Baca SelengkapnyaBerikut potret suasana Pemilu pertama Indonesia pada tahun 1955.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 di Indonesia merupakan salah satu tonggak sejarah penting dalam proses demokratisasi dan konsolidasi negara setelah merdeka pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.
Baca Selengkapnya