6 Macam-macam HAM beserta Contohnya, Berikut Pasal yang Menyertainya
Merdeka.com - Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka. Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya. Hak manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia.
Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Siapa yang mengatakan bahwa kita dilahirkan untuk menjadi diri sendiri? 'Kamu dilahirkan untuk menjadi apa adanya dirimu, bukan untuk menjadi sempurna.'
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana Bhineka Tunggal Ika terwujud dalam kehidupan bangsa Indonesia? Selain menjadi semboyan dan simbol, Bhineka Tunggal Ika juga menjadi identitas bangsa Indonesia yang plural. Apalagi Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, budaya dan bahasa yang berbeda.Lantas sebenarnya apa arti Bhineka Tunggal Ika dan dari mana sejarah asal usul katanya?
-
Siapa saja yang bisa memiliki motto hidup? Tak ada salahnya Anda memilih satu atau dua kalimat positif sebagai motto hidup.
-
Dimana saja hidup bisa dijalani? Life is a journey, not a destination. - Ralph Waldo Emerson (Hidup adalah perjalanan, bukan destinasi)
Hak asasi manusia ini meliputi hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa adanya diskriminasi.HAM juga memiliki bermacam-macam jenis. Dilansir dari zonareferensi, berikut macam-macam HAM beserta dengan contohnya.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Macam-macam HAM yang pertama adalah Hak Asasi Pribadi. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:
©2015 Merdeka.com
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Macam-macam HAM yang kedua adalah Hak Asasi Politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik yaitu:
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Macam-macam HAM yang ketiga yaitu Hak Asasi Hukum. Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Macam-macam HAM yang keempat adalah Hak Asasi Ekonomi. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Macam-macam HAM yang kelima yaitu Hak Asasi Peradilan. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Macam-macam HAM yang terakhir adalah Hak Asasi Sosial Budaya. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:
Undang-Undang tentang HAM
Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia. Berikut beberapa undang-undang tentang HAM:
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali. (mdk/ank)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKesadaran masyarakat akan kesetaraan gender perlu ditingkatkan.
Baca SelengkapnyaKonvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca Selengkapnya