Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Bercadar Berdasarkan 4 Mazhab, Sunnah atau Wajib?

Hukum Bercadar Berdasarkan 4 Mazhab, Sunnah atau Wajib? ilustrasi wanita bercadar. ©Pixabay.com/6335159

Merdeka.com - Dalam Islam seorang wanita wajib untuk mengenakan hijab guna menutupi auratnya, yaitu dari kepala, leher, hingga dada. Namun beberapa yang lainnya juga melengkapi penutup auratnya dengan mengenakan cadar.

Penggunaan cadar memang belum banyak ditemui di masyarakat Indonesia. Masih banyak yang menganggap bahwa cadar adalah budaya Arab. Padahal, cadar sendiri juga termasuk ke dalam ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Ummahatul Mukminin (Ibunda orang mukmin yaitu istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) biasa menutup wajah-wajah mereka. Misalnya, riwayat dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,

”Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah kami menyisir rambut.” (HR. Hakim. Dikatakan oleh Al Hakim : hadits ini shohih).

Kemudian ada pula riwayat dari Shafiyah binti Syaibah, yang berkata, ”Saya pernah melihat Aisyah melakukan thowaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.” (HR. Ibnu Sa’ad dan Abdur Rozaq).

Lalu dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,

”Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlihatkan Shofiyah kepada para shahabiyah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.” (HR. Ibnu Sa’ad).

Meski beberapa riwayat telah menyebutkan tentang wanita bercadar, hukum bercadar sendiri masih membuat banyak orang bingung.

Berikut ini, kami akan sampaikan pembahasan tentang hukum bercadar berdasarkan 4 mazhab yang bisa memperkaya pengetahuan agama Anda, khususnya terkait penggunaan cadar.

Mazhab Hanafi

Hukum bercadar berdasarkan 4 mazhab yang pertama berasal dari mahzab Hanafi. Mengutip dari muslim.or.id, mahzab ini menjelaskan bahwa wajah wanita bukanlah aurat, sehingga hukum bercadar adalah sunnah (dianjurkan), dan bisa menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

Berkaitan dengan hal ini, Asy Syaranbalali berkata:

“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah).

Kemudian Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa).

Al Allamah Al Hashkafi berkata:

“Wanita sama seperti lelaki. Namun wanita (ketika ihram) itu membuka wajahnya namun tidak boleh membuka kepalanya. Andaikan seorang wanita menjulurkan kain untuk menutupi wajahnya dan menjauhkan kain tersebut (dari wajahnya), itu boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar).

Dalam penjelasan beliau menunjukkan bahwa ketika ihram, wanita aslinya membuka wajah, namun dianjurkan bagi dia untuk menjulurkan kain dari atas kepala, kemudian dijauhkan dari wajah agar wajah tetap tertutup namun juga tidak terkena larangan memakai niqab.

Mazhab Maliki

Hukum bercadar berdasarkan 4 mazhab yang kedua yaitu dari mazhab Maliki. Mazhab Maliki memiliki pendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan), dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Az Zarqaani berkata:

“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil).

Kemudian Ibnul Arabi berkata:

“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an).

Al Hathab berkata:

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil).

Mazhab Syafii

Hukum bercadar berdasarkan 4 mazhab yang ketiga dari mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Syafi’i tentang hukum bercadar bahwa aurat wanita di depan pria ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga dikatakan wajib bagi wanita untuk memakai cadar di hadapan pria ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i.

Terkait hal ini, Asy Syarwani berkata:

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj).

Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib).

Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berpendapat:

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar).

Mazhab Hambali

Hukum bercadar berdasarkan 4 mazhab yang terakhir berasal dari mazhab Hambali. Imam Ahmad bin Hambal berkata:

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir).

Kemudian Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:

“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’).

Ibnu Muflih berkata:

“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’).

Terakhir, pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang mengatakan:

“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb). (mdk/ank)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, Perhatikan Tata Caranya yang Benar

Hukum ziarah kubur bagi wanita dalam Islam dapat bervariasi.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Masa Suci Haid dalam Islam, Begini Penjelasannya
Cara Menghitung Masa Suci Haid dalam Islam, Begini Penjelasannya

Cara menghitung masa suci haid dalam Islam wajib diketahui para muslimah. Ini penjelasannya dari beberapa mazhab.

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Istihadhah berdasarkan 4 Mazhab, Ketahui Bedanya dengan Darah Haid
Cara Menghitung Istihadhah berdasarkan 4 Mazhab, Ketahui Bedanya dengan Darah Haid

Cara menghitung istihadhah ini perlu diketahui. Istihadhah adalah kondisi darah keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Darah Istihadhah dalam Islam, Perempuan Muslim Wajib Tahu
Cara Menghitung Darah Istihadhah dalam Islam, Perempuan Muslim Wajib Tahu

Cara menghitung darah istihadhah menurut beberapa pandangan, berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ketahui Pula Hukumnya
Tata Cara Ziarah Kubur bagi Wanita Haid, Ketahui Pula Hukumnya

Terdapat anjuran khusus dalam Islam yang wajib diperhatikan bagi wanita haid yang hendak berziarah.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Salat Jumat di Al-Zaytun, Ada Jemaah Wanita Saf Sejajar Laki-Laki
VIDEO: Salat Jumat di Al-Zaytun, Ada Jemaah Wanita Saf Sejajar Laki-Laki

Hari ini, pondok pesantren Al-Zaytun melangsungkan kegiatan rutin ibadah salat jumat.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Mengganti Shalat Saat Haid, Muslimah Wajib Tahu
Tata Cara Mengganti Shalat Saat Haid, Muslimah Wajib Tahu

Ketentuan dan cara mengganti atau mengqodho shalat saat haid telah ditetapkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Memakai Gelang bagi Laki-laki dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Manusia akan tetap berada dalam kodrat penciptaannya ketika mereka mengerti dan memahami fungsi dan kegunaan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Perempuan Haid Wukuf di Arafah? Begini Hukumnya
Bolehkah Perempuan Haid Wukuf di Arafah? Begini Hukumnya

Tidak sedikit jemaah haji perempuan yang masih bingung saat memasuki puncak haji dalam keadaan haid.

Baca Selengkapnya