Marak Kasus Perdagangan Orang, Warga Cirebon Tega Kirim Tetangga ke Negara Konflik
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang digunakan pelaku untuk menarik hati para korban yakni dengan memberikan tawaran pekerjaan di luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan keterangan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus TPPO berinisial M, R, L, dan N, semuanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah para korban dan keluarga yang merasa menjadi korban TPPO melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Arif mengungkapkan, sebagian besar korban merupakan tetangga para tersangka. Para korban diberangkatkan ke luar negeri secara tidak prosedural atau menjadi PMI ilegal.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan oleh agen penyaluran tenaga kerja? Budi Triman (37), salah satu korban asal Pati mengaku, ia pada awalnya dijanjikan kerja di Korea oleh HS dengan syarat memiliki sertifikat keahlian las yang diterbitkan dari Kapten Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
-
Kenapa calon pekerja migran tertipu oleh agen penyaluran? Merasa tertipu, pada Kamis (23/11) ratusan korban menggeruduk rumah penyedia jasa berinisial HS (34) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Akibat ulah lembaga tersebut, para korban mengaku kehilangan uang dengan total mencapai Rp4 miliar.
-
Bagaimana mafia TPPO menipu calon korbannya? Para sindikat TPPO juga menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, bahkan prosedur pemberangkatan dilakukan secara cepat, hingga menanggung seluruh biaya.
-
Siapa yang terlibat dalam sindikat TPPO? Berdasarkan hasil penelusuran BP2MI para mafia besar diduga berkomplot dengan orang-orang yang diberikan kekuasaan oleh negara, seperti aparat penegak hukum atau APH.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
"Rata-rata korban juga dipekerjakan di negara yang berbeda dari tujuan awal mereka," jelas Arif.
Misalnya, tersangka M memberangkatkan korban perdagangan orang ke Turki, padahal korban ingin bekerja di Korea Selatan dan dalam bidang pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
Kondisi Para Korban
Para korban dari empat pelaku TPPO asal Cirebon telah bekerja di luar negeri selama beberapa tahun dan mengalami kesulitan ketika meminta dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, korban juga sering dibatasi dalam berkomunikasi dengan keluarganya.
"Tersangka ini merekrut dan menempatkan korban tidak sesuai prosedur, bahkan mereka mengirim korban ke negara-negara yang sedang konflik," ungkap Kapolresta Cirebon, dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).
Tersangka L, misalnya, telah mengirim korban ke Irak yang masih berkonflik. Alhasil korban tidak hanya tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, tetapi juga hanya menerima uang sebesar Rp5 juta selama bekerja. Tersangka lainnya, R, merekrut korban sebagai pembantu rumah tangga di Suriah secara ilegal.
Hukuman
©2018 Merdeka.com
Polresta Cirebon telah mengamankan keempat pelaku kasus TPPO. Selain itu, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, tiket penerbangan, dokumen-dokumen penting, ponsel, dan barang bukti lainnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal senilai Rp15 miliar.
Maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus seperti ini menunjukkan perlunya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para calon PMI guna mencegah terjadinya eksploitasi dan penyalahgunaan hak-hak mereka. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca SelengkapnyaBanyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita Warga Negara Indonesia (WNI) untuk Warga Negara China.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaTersangka DC bertugas merekrut calon-calon pekerja migran Indonesia dari pelbagai daerah.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah.
Baca Selengkapnya