Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Fungsi Legislasi DPR beserta Tugas dan Wewenangnya

Mengenal Fungsi Legislasi DPR beserta Tugas dan Wewenangnya Gedung DPRD Jember. ©2020 Merdeka.com/jemberkab.go.id

Merdeka.com - Indonesia merupakan negara demokrasi, yang memiliki makna pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Adanya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadi salah satu bukti bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi. Ini karena para anggota DPR RI adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Salah satu badan legislatif di Indonesia ini memiliki tujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Selain itu, DPR juga memiliki tiga fungsi di dalamnya, yaitu fungsi legislasi DPR, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini memiliki tugas dan wewenangnya masing-masing.

Dalam fungsi legislasi DPR, terdapat Badan Legislasi yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan fungsi legislasi DPR ini, dan memang menjadi alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan setiap masa sidang.

Orang lain juga bertanya?

Dilansir dari dpr.go.id, jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan Fraksi dan komisi. Untuk Periode 2019-2024 Badan Legislasi memiliki anggota yang mewakili dari 9 (sembilan) fraksi.

Dalam artikel kali ini, akan kami sampaikan tentang fungsi legislasi DPR terkait tugas dan wewenangnya, serta dasar hukum pembentukan dari Badan Legislasi.

Tugas Badan Legislasi

Fungsi legislasi DPR adalah untuk menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden. Terkait fungsi legislasi DPR tersebut, Badan Legislasi memiliki tugas (berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD), sebagai berikut :

  • menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
  • mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
  • mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
  • menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  • memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
  • melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  • melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
  • menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  • melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
  • membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
  • membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
  • Wewenang Badan Legislasi

    Selain tugas, Badan Legislasi juga memiliki wewenang yang berkaitan dengan fungsi legislasi DPR, yaitu antara lain :

  • Melakukan kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
  • Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
  • Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
  • Prolegnas satu masa keanggotaan;
  • RUU Prioritas Tahunan;
  • Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
  • Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan;
  • Masalah hukum dan perundang-undangan.
  • Dasar Hukum Pembentukan

    Pembentukan Badan Legislasi DPR pertama kali (Tahun 1999) melalui Peraturan DPR tentang Tata Tertib DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 23 September 1999, dasar hukum Badan Legislasi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
  • Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
  • (mdk/ank)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Said Abdullah Bicara Mengenai Banggar DPR RI ke Depan
    Said Abdullah Bicara Mengenai Banggar DPR RI ke Depan

    Said menjelaskan baik secara konstitusional dan politik, fungsi anggaran Banggar DPR sangat penting.

    Baca Selengkapnya
    Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will
    Puan Maharani Jabarkan Kinerja DPR 2019-2024 Hingga Bicara Pentingnya Political Will

    Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

    Baca Selengkapnya
    Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
    Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

    Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

    Baca Selengkapnya
    Said Abdullah Harap Fraksi Tempatkan Anggota Berkapasitas di Banggar
    Said Abdullah Harap Fraksi Tempatkan Anggota Berkapasitas di Banggar

    Said Abdullah, berharap ke depan, fraksi-fraksi yang ada di DPR menempatkan anggota yang memiliki kapasitas untuk bekerja di Banggar.

    Baca Selengkapnya
    Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini
    Baleg DPR Tiba-tiba Bahas Revisi UU Watimpres Hari Ini

    Padahal RUU tersebut tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

    Baca Selengkapnya
    Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
    Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

    Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

    Baca Selengkapnya
    Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD
    Pimpinan DPR Akui Ada Komunikasi dengan Pemerintahan Baru Saat Pembentukan AKD

    Komunikasi itu terjalin agar alat kelengkapan dewan dapat terbentuk sebelum pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjalan.

    Baca Selengkapnya
    Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk
    Puan Maharani: Penetapan AKD DPR Diumumkan Sebelum Kabinet Pemerintah Terbentuk

    Puan mengatakan DPR masih membahas terkait komisi yang akan dilebur untuk menyesuaikan dengan jumlah kementerian di kabinet.

    Baca Selengkapnya
    Wacana Penambahan Komisi Baru di DPR Konsekuensi dari Rencana Penambahan Kementerian
    Wacana Penambahan Komisi Baru di DPR Konsekuensi dari Rencana Penambahan Kementerian

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan wacana pembentukan AKD sebagai langkah DPR mengakomodir kemungkinan penambahan kementerian di pemerintahan.

    Baca Selengkapnya
    Daftar Lengkap Pimpinan Badan di DPR Periode 2024-2029
    Daftar Lengkap Pimpinan Badan di DPR Periode 2024-2029

    Salah satu badan yang kini dimiliki DPR adalah Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) yang baru terbentuk di periode ini.

    Baca Selengkapnya
    Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
    Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

    Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

    Baca Selengkapnya
    Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
    Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

    Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

    Baca Selengkapnya