Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Kepanjangan NIK pada Kartu Keluarga, Berikut Cara Mendapatkannya

Mengenal Kepanjangan NIK pada Kartu Keluarga, Berikut Cara Mendapatkannya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya NIK. Singkatan ini sering dijumpai pada Kartu Tanda Penduduk, atau KTP, dan pada Kartu Keluarga.

NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup, dan diberikan oleh pemerintah yang diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk.

NIK bukan sekedar deret nomor biasa, namun angka-angka ini memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan kita. NIK biasa dijadikan sebagai administratif untuk kepentingan banyak hal, seperti mendaftar pekerjaan, membuka rekening bank, mengikuti pemilu, membuka asuransi, dan lain sebagainya.

Namun, mungkin masih ada beberapa orang yang bingung, apa kepanjangan NIK?

Dalam artikel kali ini, kami akan membahas mengenai apa itu NIK, kepanjangan NIK, dan bagaimana cara untuk mendapatkan NIK bagi bayi yang baru lahir.

Kepanjangan NIK

Apa kepanjangan NIK? Mungkin pertanyaan tersebut terdengar remeh, namun wajar juga jika ada beberapa orang yang masih belum mengetahui kepanjangan NIK. Ini karena banyak orang lebih memilih untuk menyebut NIK dibanding kepanjangan NIK ketika dimintai nomor NIK mereka.

e ktp

Merdeka.com/Dwi Narwoko

Kepanjangan NIK sendiri adalah Nomor Induk Kependudukan. Dilansir dari dispenduk.mojokertokota.go.id, NIK merupakan 16 rangkaian nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

NIK terdiri dari 16 digit yang memiliki fungsi berbeda-beda, yaitu:

  • 2 digit awal menunjukkan kode propinsi,
  • 2 digit setelahnya menunjukkan kode kabupaten/kota,
  • 2 digit sesudahnya menunjukkan kode kecamatan,
  • 6 digit selanjutnya menunjukkan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40),
  • 4 digit terakhir menunjukkan nomor urut yang dimulai dari 0001.
  • Dasar Hukum Penerapan NIK

    Dikutip dari situs resmi disdukcapil.pontianakkota.go.id, sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

    NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

    Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

    PP Nomor 37 Tahun 2007 Pasal 36 menyebutkan bahwa Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sedangkan pasal 37 menyebutkan NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit dan kode penyusunannya terdiri dari 6 (enam) digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

    Penerbitan NIK bagi Anak yang Baru Lahir

    Sebelum mengurus NIK untuk anak yang baru lahir, Anda perlu memperhatikan persyaratan yang perlu dipersiapkan. Situs web SIPP Kemenpan RB telah menunjukkan apa saja persyaratan yang perlu dibawa, yaitu:

  • Formulir F1.06
  • Kartu Keluarga Asli
  • Foto copy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir dari Bidan atau Desa/ Kelurahan
  • Foto copy Akta Perkawinan
  • Foto copy Ijazah terakhir
  • Pemohon wajib hadir sendiri untuk keperluan pengecekan data
  • Dan perlu diingat bahwa untuk mengurus penerbitan NIK ini tidak dipungut biaya, atau gratis.

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Kedatangan Pertama (Hari Pertama) 1. Pemohon melengkapi berkas permohonan yang telah dipersyaratkan sebelumnya dari Desa/Kelurahan daerah asal; 2. Pemohon membawa berkas permohonan dan mengambil nomor antrean pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan 3. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan verifikasi berkas persyaratan ada/tidak ada (cek list); 4. Berkas permohonan tidak lengkap akan dikembalikan 5. Berkas permohonan lengkap diminta nama dan no HP yang bisa dihubungi selanjutnya Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk pengambilan dokumen KK;

    Hari Kedua 1. Setelah diverifikasi kebenaran data oleh Kasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Petugas Pengadministrasi Kependudukan dapat menghubungi pemohon guna konfirmasi kebenaran data; 2. Pemohon datang dan mengambil nomor antrean pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan 3. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menjelaskan berkas permohonan untuk dikonsultasikan 4. Pemohon diarahkan ke ruang konsultasi 5. Bila data tidak benar tidak sesuai dengan permasalahan kebenarannya maka berkas dikembalikan; 6. Bila data sudah benar sesuai dengan permasalahan hasil konsultasi akan diberikan penjadwalan baru tanda terima Kartu Keluarga (KK) 3 hari setelah konsultasi.

    Kedatangan Kedua (Hari Ketiga) 1. Pemohon mengambil nomor antrean pengambilan Kartu Keluarga pada front office petugas Pengadministrasi Kependudukan; 2. Setelah nomor antrean dipanggil, pemohon menyerahkan nomor antrean dan tanda bukti pengambilan; 3. Pemohon menerima Kartu Keluarga yang sudah jadi dan menandatangani pada buku register pengambilan dokumen KK. (mdk/ank)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya
    Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya

    Penting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online
    Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online

    Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP
    Sudah 73,77 Juta NIK Dipadankan Jadi NPWP

    NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai tanda pengenal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya
    NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

    NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.

    Baca Selengkapnya
    Pemadanan NIK-NPWP Hampir 100 Persen
    Pemadanan NIK-NPWP Hampir 100 Persen

    Penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
    Hampir Capai Target, 58,4 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

    Ditjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.

    Baca Selengkapnya
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku
    Implementasi NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai Hari Ini, 15 Digit NPWP Lama Tak Lagi Berlaku

    Penggunaan NIK sebagai NPWP juga berarti proses pelaporan dan pembayaran pajak akan menjadi lebih efisien.

    Baca Selengkapnya
    Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
    Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP

    Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Cek Nomor Rangka Mobil Online Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya
    Cek Nomor Rangka Mobil Online Bisa Dilakukan dari Rumah, Begini Caranya

    Cara mudah cek nomor rangka mobil online tanpa harus ke SAMSAT untuk mengetahui keaslian kendaraan dan riwayat lengkapnya.

    Baca Selengkapnya
    12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan
    12 Ribu NIK ASN DKI Jakarta Terancam Dinonaktifkan

    Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

    Baca Selengkapnya