Mengenang Peristiwa 17 April 2019: Pelaksanaan Pemilu Serentak Pertama di Indonesia
Merdeka.com - Pasca Orde Baru, sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia mengalami berbagai pergeseran. Sistem pemilu yang dianut di Indonesia adalah sistem pemilu yang dilakukan dalam tahapan pemilu legislatif (pileg), pemilu presiden (pilpres), serta pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota (pilkada).
Pemisahan sistem pemilu tersebut, dinilai kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemilu yang menganut pemerintahan sistem presidensial, karena menimbulkan berbagai permasalahan, seperti konflik yang terus terjadi antara berbagai kepentingan kelompok maupun individu, pemborosan anggaran dalam penyelenggaraannya, maraknya politik uang, politisasi birokrasi, serta tingginya intensitas pemilu di Indonesia. Intensitas penyelenggaraan pemilu, pilpres dan pilkada yang terlampau sering tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi sebagai akibat kejenuhan publik.
Kemudian, pada tanggal 17 April 2019 Indonesia melaksanakan sistem pemilu serentak untuk pertama kalinya. Hal ini berawal dari aksi Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat yang menggugat UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan? Persiapan untuk hari pemilihan dimulai dengan pengumuman tanggal pemilihan oleh pemerintah. Persiapan ini meliputi pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, dan penyiapan sarana dan prasarana pemilihan.
-
Kapan pemilu pertama di Indonesia? Pemilu di Indonesia pertama kali diselenggarakan di tahun 1955.
-
Kapan pemilu diselenggarakan di Indonesia? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
-
Kapan Pemilu dilakukan di Indonesia? Pemilu atau pemilihan umum adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rakyat dan sebagainya).
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
Berdasarkan gugatan tersebut, MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang Pemilu Serentak. Putusan MK ini menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilu Presiden/ Wakil Presiden dengan Pemilu Legislatif adalah inkonstitusional. Oleh sebab itu, Pemilu harus dilaksanakan secara serentak.
Lebih jauh berikut ini informasi mengenai peristiwa 17 April 2019, pelaksanaan Pemilu Serentak di Indonesia yang telah dirangkum merdeka.com melalui liputan6.com dan berkas.dpr.go.id.
Pemilu Serentak Pertama di Indonesia
Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu Serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu di Indonesia, yaitu Pemilu Presiden/ Wakil Presiden yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum legislatif dan presiden dilaksanakan serentak mulai Pemilu 2019. MK tidak memenuhi gugatan para pemohon yang meminta pemilu serentak dilaksanakan mulai Pemilu 2014.
Menurut MK, pemilu serentak tak bisa dilakukan pada Pemilu 2014 karena pada saat itu persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati waktu pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan kacau.
Pihak DPR RI juga menyetujui hasil putusan MK tersebut. Hal ini karena Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif yang dilaksanakan secara serentak akan membuat efisien dari sisi anggaran dan waktu.
Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019
Pemilu Serentak semula diharapkan dapat memperbaiki pelaksanaan Pemilu menjadi lebih efisien karena dinilai dapat mengurangi pemborosan waktu dan menekan konflik atau gesekan horizontal di masyarakat pada masa-masa pemilu. Dengan kata lain, Pemilu Serentak dipercaya dapat membuat proses demokrasi pada pemilu menjadi lebih bersih dari kepentingan tertentu, terutama kepentingan-kepentingan yang menyangkut lobi-lobi atau negosiasi politik yang dilakukan oleh partai-partai politik sebelum menentukan Pasangan Capres-Cawapres yang sering kali dilakukan berdasarkan kepentingan sesaat, bukan untuk kepentingan bangsa dan negara secara umam dan dalam jangka panjang.
Namun dalam praktiknya ada berbagai permasalahan muncul dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 di antaranya yaitu:
- Penanganan logistik pemilu, di mana secara nasional ada 10.520 TPS yang mengalami kekurangan logistik pemilu.
- Muncul pula permasalahan kotak suara yang diterima KPPS tidak disegel dan terjadi di 6.474 TPS.
- Ada juga kasus surat suara tertukar antara Daerah Pemilihan atau antar TPS. Di mana berdasarkan data Bawaslu, kasus ini terjadi di 3.411 TPS.
- Terkait penanganan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap 3 (DPThp 3) yang dilakukan KPU baru tuntas pada tanggal 8 April 2019, yakni 9 hari sebelum hari H Pencoblosan. Ini berarti mundur 21 hari dari jadwal yang ditetapkan KPU, yaitu 19 Maret 2019.
Beberapa hal di atas merupakan contoh beberapa permasalahan yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019. Meskipun demikian hal tersebut tidak berarti mengarah pada kesimpulan bahwa Pemilu Serentak tidak dapat di laksanakan di Indonesia. Melainkan nampaknya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 belum diimbangi dengan kekuatan dan kemampuan Penyelenggara Pemilu untuk menyelenggarakan pemilu secara serentak itu sendiri.
Para pengambil kebijakan politik nampaknya lengah untuk menyadari bahwa perubahan sistem pemilu dari pemilu bertahap menjadi Pemilu Serentak membawa konsekuensi teknis penyelenggaraan pemilu yang sangat besar, serta membutuhkan kapabilitas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu yang luar biasa. Maka dari itu di pemilu berikutnya perlu untuk mematangkan persiapan sehingga pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai dengan yang dicita-citakan. (mdk/nof)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap menjadi tonggak demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengetahui sejarah Pemilu di Indonesia dari masa ke masa sejak tahun 1955 sampai 2024.
Baca SelengkapnyaPemilu 2004 menjadi pemilihan bersejarah karena untuk pertama kalinya rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden mereka.
Baca SelengkapnyaTujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.
Baca SelengkapnyaPemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia dari masa ke masa.
Baca SelengkapnyaBerikut potret suasana pendaftaran Pemilu di Jakarta pada tahun 1954.
Baca SelengkapnyaBerikut potret suasana Pemilu pertama Indonesia pada tahun 1955.
Baca Selengkapnya