Sanksi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan di Tangerang, KTP Siap-Siap Disita Satpol PP
Merdeka.com - Sebuah sanksi tegas disiapkan pihak Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Pelaku nantinya akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bentuk hukuman.
Camat Ciledug, Marwan, turut membenarkan penerapan sanksi ini sebagai langkah tegas agar tidak ada lagi aksi pembuangan sampah di tempat yang bukan semestinya.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," kata Marwan, Rabu (4/1), mengutip ANTARA.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang dilakukan Pemkab Bantul untuk mengatasi sampah? “Mohon kerja sama kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri di wilayah masing-masing. Penutupan itu juga hasil kesepakatan rapat Sekda DIY dengan Sekda Kabupaten Sleman, Sekda Kabupaten Bantul, dan Sekda Kota Yogyakarta,“ katanya melalui sebuah surat edaran.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah sampah di Bantargebang? Demi menghindari longsor, maka dilakukan teknik terasering. "Jadi langkah itu yang kita terapkan sembari menunggu dibangunnya ITF di Jakarta.," kata Kepala Satuan Pelaksana TPST Bantargebang UPST DKI Jakarta, Handoko Raitno Solusi Lain Tahun ini, pabrik pengolah sampah atau refuse-derived fuel (RDF) plant akan dibangun di Bantargebang.
-
Dimana aksi membersihkan sampah dilakukan? Mereka membersihkan area sekitar 400 meter dari titik awal pembersihan.
-
Apa dampak buruk dari membuang sampah sembarangan? Membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan menjadi kotor dan menyebabkan berbagai penyakit.
-
Apa saja kebijakan Pemkab Sleman tentang sampah? Pemkab Sleman menetapkan beberapa kebijakan dalam pengelolaan sampah rumah tangga agar semakin dapat terkelola dengan baik.
Sudah Tahan 23 KTP
Ott pembuang sampah sembarangan ©2022 Merdeka.com
Marwan mengatakan jika selama dua bulan, sejak Desember 2022 sampai Januari 2023 ini pihaknya sudah menahan sebanyak 23 KTP dari para pelaku pembuang sampah sembarangan.
Mereka tertangkap pihak Satpol PP yang telah disiagakan di lokasi yang rawan seperti di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Patah. Para pelaku juga mayoritas merupakan warga Tangerang Selatan.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang KTP-nya kami tahan, dan didominasi oleh warga Tangsel," ujar Marwan.
Pelaku Akan Disidang
Adapun para pelaku yang membuang sampah sembarangan ini akan dikenakan sanksi yakni sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sebagai efek jera.
Pos pemantauan juga telah dibentuk oleh petugas agar warga yang nekat membuang sampah sembarangan bisa segera ditindak. Kemudian langkah patroli juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi.
Masyarakat kemudian diimbau agar bisa mengelola sampah dengan baik dan membuangnya ke titik-titik yang sudah disediakan. Pembuangan sampah sembarangan ini jika dibiarkan akan berdampak ke hal yang lebih luas.
"Kami sedang berupaya memberikan edukasi kepada warga agar tertib dalam menjaga lingkungan seperti tak membuang sampah sembarangan," tandasnya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Geger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaDinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang berjanji sasmpah segera diangkut besok.
Baca SelengkapnyaMau tak mau, warga bolak balik membersihkan area jalan yang kerap dijadian pengendara sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Baca SelengkapnyaMarak penyebaran ranjau paku yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Underpass Ciledug.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaBerikut momen warga Kalimantan Barat nekat buang sampah bertruk-truk di kantor Bupati dan DPRD.
Baca Selengkapnya30 Orang itu didenda Rp400 ribu usai menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaHari ini, Tangsel ada di urutan dua dari sepuluh daerah dengan tingkat polisi tertinggi.
Baca SelengkapnyaSebuah jalan di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat menjadi sorotan usai dipenuhi ceceran sampah.
Baca SelengkapnyaLokasi tumpukan sampah tersebut milik Kementerian PUPR yang dikelola oleh PT Jasa Marga.
Baca SelengkapnyaDKI menindak tegas oknum petugas UPS Badan Air yang dengan sengaja membuang sampah ke bantaran kali.
Baca SelengkapnyaViral petugas kebersihan sengaja buang sampah ke sungai sampai bikin pro kontra warganet. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya