112 Kg Ganja Asal Sumut Dibawa 3 Kurir ke Jakarta, Siap Diedarkan saat Tahun Baru
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Tiga kurir berinisial RP, RS (19) dan RB (18) ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, tiga tersangka diperintah seorang DPO berinisial UN mengantarkan ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju ke Jakarta.
"Ini merupakan jaringan lintas Sumatera dan Jawa," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/11).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Zulpan menerangkan, barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 112 kilogram disita dari dalam Toyota Avanza Veloz putih. Kendaraan itu digunakan oleh para pelaku untuk menyelundupkan narkoba jenis ganja menuju ke Jakarta, Sabtu (22/10) sekira 22.30 WIB.
"Kami amankan narkotika jenis ganja seberat 112 kilogram siap edar. Rencananya akan dikirim ke Jakarta dengan modus penyeludupan dibawa melalui jalur darat," ujar dia.
Pengakuan Pelaku
Zulpan mengatakan, polisi telah memeriksa tiga tersangka. Pengakuannya, ganja disiapkan untuk diedarkan pada saat malam pergantian tahun.
Selain itu, para tersangka dijanjikan upah Rp3 juta per orang oleh seorang pengendali berinisial UN yang sudah bersatatus DPO.
"Para tersangka mendapat upah Rp3 juta dan juga 1 kilogram ganja jika berhasil mengambil dan ganja ke tempat tujuan sesuai dengan perintah daripada UN," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti
Baca Selengkapnya