Alasan Polisi Jerat Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang UU Karantina Kesehatan
Merdeka.com - Polisi menjerat dua tersangka kericuhan konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi sebelumnya hanya menerapkan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka dalam pengusutan kasus konser musik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan alasan penyidik turut menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengusut perkara tersebut. Pihak penyelenggara telah melanggar peraturan ditetapkan pemerintah dalam hal mengenai pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda Indonesia.
Komarudin mengatakan, panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu dengan kegiatan harus sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa musik konser berbahaya? CDC menjelaskan bahwa suara musik yang kencang biasanya berkisar antara 105-110 dBA. Jika telinga terpapar lebih dari 5 menit, akan meningkatkan risiko terkena gangguan pendengaran.
-
Kenapa Kemenkes melakukan investigasi tentang perundungan? Dante menyebut, perlu bukti solid untuk menentukan kesimpulan dari setiap kali perundungan. Menurutnya, dari 1.000 lebih perundungan yang di klarifikasi ternyata sebagian besar bukan perundungan. Hanya 30 persen atau 300 kasus.'Yang perundungan itu sekitar 30 persen yang memang benar-benar perundungan,' kata Dante.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
"Diizinkan karena pengajuan ke polisi cuma 3.000 (orang) dan pengajuan ke Satgas Covid hanya 5.000 (orang). Sementara fakta di lapangan sampai lebih dari 21.000 orang," kata Komarudin saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/11).
Menurut dia, polisi memberikan izin konser sesuai pengajuan panitia. Namun pengajuan izin panitia kepada polisi dan Satgas Covid-19 tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Makanya, nggak mungkin kita kasih izin kalau pengajuannya banyak," ujar dia.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi sebelumnya merampungkan pengusutan perkara kericuhan dalam konser bertajuk Berdendang Bergoyang digelar di Istora Senayan, Sabtu (29/10) lalu. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka buntut kericuhan konser musik hingga menyebabkan sejumlah penonton pingsan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka berinisial HA dan BW. Keduanya dinilai polisi paling bertanggungjawab dalam acara tersebut.
"HA penanggung jawab dan BW direktur," kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (5/11).
Kedua tersangka dijerat polisi dengan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Namun kedua tersangka tak ditahan lantaran ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," tutur Komarudin.
Dugaan Pelanggaran Konser Musik Berdendang Bergoyang
Polisi memeriksa telah memeriksa 17 saksi dalam mengusut dugaan pelanggaran pidana dalam konser bertajuk berdendang bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Tiga dari 17 saksi itu di antaranya dua Satgas Covid-19 dan ahli.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemeriksaan Satgas Covid-19 untuk mengetahui mengenai rekomendasi mengenai jumlah penonton konser musik tersebut. Dari keterangan dua Satgas Covid-19 itu terungkap bahwa panitia Berdendang Bergoyang mengajukan izin jumlah penonton lima ribu orang.
"Jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke Satgas Covid hanya 5 ribu orang dan rekomendasi yang keluar dari Satgas Covid pun hanya 5 ribu," kata Komarudin dalam keterangannya dikutip Sabtu (5/11).
Dari pemeriksaan dilakukan polisi juga terungkap bahwa panitia telah menjual tiket sejak bulan April hingga 14 Oktober lalu. Jumlah total tiket terjual 27.879.
Namun panitia tidak mengindahkan rekomendasi Satgas Covid-19 sesuai aturan Kemendagri Nomor 45 tahun 2022 yang diterbitkan awal Oktober. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa DKI Jakarta masih dalam status PPKM level satu.
"Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kita kenakan pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujar dia.
Polisi mengenakan pasal berlapis yakni pasal dugaan pasal 360 ayat 2 terkait kelalaian sehingga menyebabkan orang lain luka serta pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menentukan pihak yang akan bertanggungjawab.
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) penanganan Covid-19 di Kemenkes RI.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaNilai proyek yang mencapai nilai triliunan Rupiah tersebut untuk pengadaan 5 juta set APD.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan KPK telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaKPK bakal segera menetapkan pihak yang akan dijadikan tersangka dan lakukan penahanan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca Selengkapnya