Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berlaku Februari, Pelanggaran Ini Bikin Pemotor Kena Tilang Elektronik

Berlaku Februari, Pelanggaran Ini Bikin Pemotor Kena Tilang Elektronik razia kendaraan. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor akan diberlakukan awal Februari mendatang. Namum sepekan awal masih diberlakukan sistem sosialisasi.

"Nanti pada Februari ini, kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Fahri mengatakan, kamera ETLE dipasang di ruas jalan arteri atau jalur khusus Transjakarta. Total ada 57 kamera yang akan dipasang.

Orang lain juga bertanya?

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur Transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan," sambungnya.

Sistem ini sebenarnya sudah berjalan, hanya saja untuk roda empat. Kamera ETLE akan merekam pelat pemotor yang melakukan pelanggaran. Saat ini, kamera hanya merekam pelat khusus nomor Jakarta.

Berikut tiga jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE:

1. Pelanggaran rambu lalu lintas

2. Pelanggaran marka jalan

3. Penggunaan helm

Adapun sistem kerjanya:

1. Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.

2. Hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

3. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor.

4. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

5. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

6. Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

7. Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

8. Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

9. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

10. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Juta Pengendara Terekam ETLE Langgar Lalu Lintas di Jakarta dalam Sebulan, Kamu Salah Satunya?
10 Juta Pengendara Terekam ETLE Langgar Lalu Lintas di Jakarta dalam Sebulan, Kamu Salah Satunya?

Jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta

Baca Selengkapnya
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos

Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru
Polri Optimalkan ETLE saat Libur Nataru

Korlantas Polri juga masih perlu memiliki 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, serta 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.

Baca Selengkapnya
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024
Dalam Tiga Hari, 768 Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024

518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Akibat Pemotor Lawan Arah, Polisi Bakal Pasang ETLE di Jalan Lenteng Agung
Buntut Kecelakaan Akibat Pemotor Lawan Arah, Polisi Bakal Pasang ETLE di Jalan Lenteng Agung

Polisi berencana menambah kamera ETLE di lokasi rawan pelanggaran lawan arus seperti di Jalan Lenteng Agung

Baca Selengkapnya
1.416 Kendaraan Pemudik Langgar Ganjil-Genap dan Tak Pakai Sabuk Pengaman di Jateng
1.416 Kendaraan Pemudik Langgar Ganjil-Genap dan Tak Pakai Sabuk Pengaman di Jateng

pelanggaran yang dapat divalidasi sebanyak 1.416 dengan rincian etle drone 643 pelanggar dan ETLE portabel 773 pelanggar.

Baca Selengkapnya
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak
42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE

Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.

Baca Selengkapnya
2.402 Kendaraan Ditilang Selama 14 Hari Operasi Zebra di DKI, Terbanyak Mobil
2.402 Kendaraan Ditilang Selama 14 Hari Operasi Zebra di DKI, Terbanyak Mobil

Dari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE
Tilang Manual Uji Emisi Tak Efektif, Pemprov DKI Jakarta Bakal Maksimalkan ETLE

Teknologi ETLE nantinya akan dihubungkan dengan data Pemprov DKI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya