Dalih Penampungan TKI, Markas Praktik Aborsi di Kemayoran Diacak-acak Polisi
Merdeka.com - Polisi mengungkap kejahatan dugaan aborsi yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan melakukan penggerebekan langsung ke lokasi dan berhasil menangkap beberapa pelaku sampai pasien.
"Dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada awak media, Rabu (28/6).
Kecurigaan itu semakin menguat ketika para warga melapor dan melihat ada beberapa wanita yang kerap datang silih berganti ke rumah tersebut.
-
Apa yang dilakukan petugas di rumah tersebut? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sampai sempat diduga rumah itu diduga menjadi tempat penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI," kata dia.
"Nah dari sanalah kami melakukan penyelidikan, pendalaman, dan alhamdulillah tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," tambah dia.
Sehingga dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang di antaranya SN dan NA selaku eksekutor yang menggugurkan janin bayi. Lalu SM selaku sopir yang bertugas mengantar jemput pelanggan.
Selain pelaku yang berpraktik dalam usaha aborsi, ada juga empat wanita yang merupakan pasien hendak melakukan aborsi. Mereka yakni, J, AS, dan RV, yang didapati polisi habis menjalani aborsi, lalu IT adalah pasien yang baru datang.
Adapun ketujuh orang yang diamankan sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh petugas. Dengan status belum sebagai tersangka, karena masih mendalami keterlibatan dari mereka.
"Yaini masalah aborsi termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan. Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada 7," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya warga mengira rumah tersebut jadi penampungan TKI karena banyak perempuan hilir mudik.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelaku nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis.
Baca SelengkapnyaMelakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.
Baca SelengkapnyaKasatnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyebutkan bahwa aksi emak-emak tersebut terjadi beberapa pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah melakukan pengawasan ketat agar prostitusi tak kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku terancam hukuman sepuluh tahun penjara lantaran praktik aborsinya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida mengungkapkan, ketiga pelaku melakukan jual beli bayi.
Baca SelengkapnyaViral Diprotes Emak-Emak, Lapak Judi dan Narkoba di Medan Dibakar Polisi
Baca SelengkapnyaSelanjutnya mereka akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan di wilayah Cirebon.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca Selengkapnya