Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga David Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy

Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga David Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy Sikap Santun Ayah David Bersimpuh Depan Ulama NU & Istri Gus Dur. Instagram generasi_muda_nu_official ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Keluarga David Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo. Keputusan tidak mengambil restitusi ini ditempuh keluarga David usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Restitusi kan dia berpikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/3).

Karena keluarga David tidak mengajukan restitusi, Achmadi mengatakan, LPSK tidak menghitung ganti rugi yang nantinya diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan naik persidangan.

"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia enggak ini ya kita enggak nilai," ucap dia.

Perlindungan Diberikan PPATK

Oleh karena itu, Achmadi menjelaskan, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David, sebagaimana permohonan diajukan kepada LPSK.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orangtuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi tidak bisa langsung," ujar dia.

Sementara terkait pendampingan medis dilakukan LPSK, menurut Achmadi, dilakukan ketika proses medis lanjutan. Dengan catatan tetap memastikan David mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.

"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau LPSK itu artinya kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi enggak) oh ada, ya sudah kalau sudah ada kan mereka," kata Achmadi.

LPSK Terima Perlindungan David

Sebelumnya, LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan Mario Dandy, Cristalino David Ozora (17). Keputusan tersebut diambil setelah menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3).

Dia menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujar dia.

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut, pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?
Penjelasan Ahli, Bolehkah Aset Rafael Alun Dipakai untuk Bayar Ganti Rugi ke David?

Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.

Baca Selengkapnya
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar
Hakim Sarankan Mario Dandy Jual Rubicon untuk Bayar Restitusi ke David Rp25 Miliar

Berbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma
Respons Ayah David Ozora soal Mario Dandy Dihukum Bayar Restitusi Rp25 Miliar: Adil Kecuali Dia Koma

Kendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar
Mario Dandy Ngotot Tak Mau Bayar Restitusi Rp120 Miliar

LPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita
Orangtua David Tagih Sisa Restitusi Rp24 M ke Pihak Mario Dandy, Singgung Rumah Pelaku Batal Disita

Jonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya