Dapat Perlindungan LPSK, Keluarga David Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy
Merdeka.com - Keluarga David Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo. Keputusan tidak mengambil restitusi ini ditempuh keluarga David usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan diterima Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Restitusi kan dia berpikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/3).
Karena keluarga David tidak mengajukan restitusi, Achmadi mengatakan, LPSK tidak menghitung ganti rugi yang nantinya diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan naik persidangan.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Kenapa orang tua korban tidak mau restorative justice? 'Saya tidak mau, karena saya lihat videonya itu sangat sadis cara mereka pukuli anak saya. Jadi saya mau proses hukum,' tegasnya.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia enggak ini ya kita enggak nilai," ucap dia.
Perlindungan Diberikan PPATK
Oleh karena itu, Achmadi menjelaskan, LPSK hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David, sebagaimana permohonan diajukan kepada LPSK.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK) baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orangtuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi tidak bisa langsung," ujar dia.
Sementara terkait pendampingan medis dilakukan LPSK, menurut Achmadi, dilakukan ketika proses medis lanjutan. Dengan catatan tetap memastikan David mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.
"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau LPSK itu artinya kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan, dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi enggak) oh ada, ya sudah kalau sudah ada kan mereka," kata Achmadi.
LPSK Terima Perlindungan David
Sebelumnya, LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap korban penganiayaan Mario Dandy, Cristalino David Ozora (17). Keputusan tersebut diambil setelah menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3).
Dia menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujar dia.
Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut, pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.
"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaAhmad Sofian yang dihadirkan oleh Jaksa menjelaskan pidana restitusi merupakan ganti rugi dibebankan kepada pelaku untuk berikan kepada korbannya.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan halnya dengan Shane Lukas, hakim dalam pertimbangannya mengatakan terdakwa bukanlah pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKendati merasa tidak adil dengan biaya restitusi, ayah David Ozora mengaku puas dengan vonis penjara 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaJonathan pun tak mau ambil pusing bagaimana pihak pelaku dapat memenuhi tuntutan dari korban.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaAyah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.
Baca Selengkapnya