Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa

Dipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Sidang Kode Etik Teddy Minahasa. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah melangsungkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Teddy Minahasa. Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Selain Komjen Pol Wahyu Widada, ada pula empat polisi berpangkat jenderal bintang dua lainnya yang mendampingi Kabaintelkam sebagai sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP. Berikut daftarnya.

"Susunan pada KKEP terdiri dari; Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).

Kelima jenderal perangkat sidang KKEP telah membuka dan memulai sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.

"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan.

Adapun terlihat kehadiran Teddy Minahasa dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya turut hadir di ruang sidang. Teddy Minahasa berhadapan dengan lima jenderal yang mengadilinya.

Sidang Etik Digelar Usai Putusan Pidana Kasus Narkoba

Sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu kekinian, Teddy langsung mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman tersebut.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.

Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP
Hasil Sidang Etik Polri: 2 Polisi Dipecat Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP

Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.

Baca Selengkapnya