Dipimpin Kabaintelkam, Ini Barisan Jenderal Polisi Sidang Kode Etik Teddy Minahasa
Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tengah melangsungkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumut), Irjen Teddy Minahasa. Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Selain Komjen Pol Wahyu Widada, ada pula empat polisi berpangkat jenderal bintang dua lainnya yang mendampingi Kabaintelkam sebagai sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP. Berikut daftarnya.
"Susunan pada KKEP terdiri dari; Ketua Komisi Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri); Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Kelima jenderal perangkat sidang KKEP telah membuka dan memulai sidang sekitar pukul 09.20 WIB. Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan; dan pembacaan Putusan.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa, pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli," kata Ramadhan.
Adapun terlihat kehadiran Teddy Minahasa dengan seragam dinasnya lengkap sederet penghargaan dan bintang dua di pundaknya turut hadir di ruang sidang. Teddy Minahasa berhadapan dengan lima jenderal yang mengadilinya.
Sidang Etik Digelar Usai Putusan Pidana Kasus Narkoba
Sidang etik terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dilakukan usai perkara pidana sudah mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba. Atas vonis itu kekinian, Teddy langsung mengajukan banding setelah mendapat vonis hukuman tersebut.
"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.
"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," kata Hotman.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sebagaimana diketahui, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca Selengkapnya