Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diterapkan Rabu 27 Juli, begini pengalihan arus saat ganjil-genap

Diterapkan Rabu 27 Juli, begini pengalihan arus saat ganjil-genap sistem ganjil genap. ©istimewa

Merdeka.com - Uji coba sistem ganjil genap akan diterapkan pada Rabu (27/7) mendatang. Untuk hari pertama ini, hanya kendaraan yang bernomor pelat ganjil yang boleh melintas, karena sesuai dengan tanggal yang tertera yakni 27 (ganjil).

Dalam uji coba ini, Polda Metro Jaya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas kendaraan berpelat nomor genap atau sebaliknya.

"Makanya, mobil berpelat genap mesti mengambil rute-rute pengalihan arus, begitupun nanti saat tanggal berpelat ganjil dilarang melintas di kawasan ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Budiyanto mengungkapkan, pengalihan arus tersebut akan dilaksanakan melalui empat rute. Adapun rutenya yakni dari arah timur ke barat, dari arah barat mengarah ke timur atau selatan, dari arah selatan mengarah ke utara dan dari arah utara mengarah ke selatan.

Dari arah timur ke barat:

Jalan Gatot Subroto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Prof Dr Satrio - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Pejompongan - Jalan Penjernihan - Jalan Gatot Subroto - Jalan S.Parman/Slipi dan seterusnya.

Dari arah barat ke timur atau selatan:

Jalan Gatot Subroto - Jalan Penjernihan - Jalan Pejompongan - Jalan KH Mas Mansyur - Jalan Dr Satrio - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.

Dari arah selatan mengarah ke utara:

Jalan Panglima Polim - Jalan Bulungan - Jalan Pati Unus - Jalan Hamengku Buwono 10 - Jalan Hang Lekir - Jalan Asia Afrika - Jalan Gelora - Jalan Tentara Pelajar - Jalan Penjernihan - Jalan KH mas Mansyur - Jalan Cideng Barat/Cideng Timur - Jalan Abdul Muis - jalan Majapahit dan seterusnya.

Dari arah utara mengarah ke selatan:

Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni) - Jalan Ir H.Juanda - Jalan Veteran 3 - Jalan Medan Merdeka Utara - Jalan Perwira - Jalan Lapangan Banteng Barat - Jalan Pejambon - Jalan Medan Merdeka Timur - Jalan Ridwan Rais - Jalan Prapatan - Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani) - Jalan Menteng Raya - Jalan Cut Mutia - Jalan Teuku Umar - Jalan Sam Ratulangi - Jalan Hos Cokroaminoto - Jalan HR Rasuna Said - Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan ganjil genap disesuaikan dengan tanggal dalam kalender. Jika tanggal ganjil, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan pelat ganjil, begitupun sebaliknya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Natal, Cek Titik Lokasi yang Wajib Diketahui

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran
Simak Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow hingga Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran

Jadwal lengkap rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Libur Tahun Baru Islam 2023, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Selasa Sore
Libur Tahun Baru Islam 2023, Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Mulai Selasa Sore

Ganjil Genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai Selasa (18/7) sore dan Rabu (19/7) atau sebelum dan hari H 1 Muharram 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada Libur Natal dan Tahun Baru

Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
Ingat! 17 Agustus 2023 Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Ganjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha

Wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan kondisi tubuh dan kendaraannya.

Baca Selengkapnya