Ingin jadi orang kaya, sepasang kekasih curi uang dolar majikan
Merdeka.com - Sepasang kekasih Ade (23) dan Tia Sustia (23) yang mengadu nasib di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga nekat mencuri di rumah majikannya bernama Deatrisa di Jalan Sanjaya IV/1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keduanya mencuri mata uang asing yang bernilai hingga ratusan juta rupiah dan berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Indra Fadillah Siregar mengatakan, keduanya berhasil ditangkap di daerah Tegal, Jawa Tengah pada Kamis (28/8) kemarin. Dia mengatakan, pelaku melakukan pencurian pada saat majikannya tidak berada di rumah.
"Memang pelaku berencana untuk kongkalikong. Pelaku masuk ke dalam kamar majikannya saat majikannya sedang bekerja," kata Indra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (29/8).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah membawa kabur uang mata asing itu, pelaku langsung memotong kabel CCTV rumah korban. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejaknya.
Indra mengatakan, pelaku Ade mengaku nekat mencuri karena tergiur ingin memiliki banyak uang. Uang yang dicuri itu digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Dia lihat banyak dolar, akhirnya diambil itu uang," ujarnya.
Atas perbuatan pencurian tersebut, kedua pelaku itu mendekam di Polres Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus pasutri LP (21) dan MS (19) karena mencuri kotak amal masjid. Aksi keduanya dilakukan dengan modus pura-pura salat tahajud.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaPelaku FRW dan suaminya HS bekerja sebagai pegawai swasta bekerja sama. Mereka melakukan modus membuat kartu kredit menggunakan KTP orang lain.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain harus mendekam di penjara, pelaku juga gagal menikahi kekasihnya karena akan menikah dengan laki-laki lain.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca Selengkapnya