Toko Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Dibobol Satu Keluarga Asal Pakistan, Uang di Mesin Kasir Ludes Dikuras
Komplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Komplotan pencurian merupakan sindikat internasional yang beraksi di pelbagai daerah Indonesia.
Toko Crazy Rich Surabaya Tom Liwafa Dibobol Satu Keluarga Asal Pakistan, Uang di Mesin Kasir Ludes Dikuras
Satu keluarga asal Pakistan, terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian. Tak tanggung-tanggung, empat WNA itu terendus sudah beraksi di pelbagai kota di Indonesia seperti, Surabaya, Jakarta, Gresik, Tegal, dan Bali.
Penangkapan satu keluarga ini dilakukan anggota Polrestabes Surabaya. Keempat pelaku yang diringkus polisi itu antara lain berinisial MT (21), MZ (18), MLZ (45), dan RZ (50).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, satu keluarga itu sindikat jaringan internasional yang masuk ke Indonesia dengan melalui seorang agen di Bali.
Modus Pelaku Beraksi
Pelaku beraksi dengan menyewa mobil kemudian masuk ke dalam toko tempat sasaran di Jakarta, Tegal, Surabaya, Gresik dan Bali.
Sesampai di toko yang ditarget secara acak, komplotan pencuri ini lalu masuk dan berpura-pura menukarkan mata uang asing.
Secara lihai, para pelaku lalu mempengaruhi kasir, membujuk dan mengajak bicara hingga kehilangan konsentrasi dalam menjaga tokonya. Pelaku menggasak uang Rp3.300.000 dari laci kasir.
"Saat berada dalam toko sasaran, salah satu dari antara mereka ini langsung menguras isi dari tempat penyimpanan uang toko yang menjadi sasaran tersebut," ujar Mirzal di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/9).
Kronologi Pencurian Terbongkar
Polisi menjelaskan, pencurian ini terungkap berawal dari laporan pemilik toko Tom Liwafa yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Polisi yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi lantas berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Kantor Juanda mengungkap kasus pencurian sindikat internasional di Surabaya.
Hasil penyelidikan polisi diketahui komplotan pencuri kabur Bali setelah beraksi di Surabaya.
"Selesai beraksi, sekeluarga ini langsung kabur ke Bali, dan di sana ada 2 TKP," kata Mirzal.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara.