Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Syarat dan Tata Cara Rumah Ibadah di Jakarta Dapat Pajak Gratis

Ini Syarat dan Tata Cara Rumah Ibadah di Jakarta Dapat Pajak Gratis Pembebasan PBB. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah kegiatan keagamaan. Anies mengatakan, banyak kegiatan di rumah keagamaan yang menjaga moral warga sehingga membantu peran pemerintah dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat.

"Kita menyaksikan banyak sekali kegiatan-kegiatan seperti Majelis Taklim yang di situ merupakan aktivitas menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah dan sudah dikerjakan puluhan tahun," kata Anies saat acara Pajak Jakarta Adil dan Merata untuk Semua di RPTRA Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8) kemarin.

Selain Majelis Taklim, kata Anies, ada juga rumah kegiatan keagamaan seperti tempat untuk pendidikan agama sore bagi anak yang paginya sekolah umum, sorenya sekolah agama di rumah-rumah. Untuk mendapatkan bebas pajak ini, pengurus rumah kegiatan keagamaan perlu mendaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Orang lain juga bertanya?

"Caranya adalah mereka harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian Agama. Melakukan verifikasi benar bahwa tempat ini dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan," tambah Anies.

Selain mendapat verifikasi dari Kemenag, dalam Bab II Kebijakan Pengenaan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disebutkan syarat dan cara mengurus rumah ibadah agar mendapat pajak gratis.

Berikut syarat dan cara mengurus rumah ibadah di Jakarta agar dapat pajak gratis:

Pasal 2:

(1). Objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2.

(2). Pemberian 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan diberikan kepada kegiatan keagamaan yang diselenggarakan pada objek pajak yang bersifat komersial atau lebih dari 50% (lima puluh persen) luas lahannya diperuntukkan kegiatan komersial.

Pasal 3

(1) Pengenaan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan berdasarkan pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak atas objek pajak untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk/identitas pemohon atau yang dikuasakan;

b. SPPT PBB-P2 atas objek yang dirnohonkan;

c. surat keterangan terdaftar yang terbaru dani Kementerian Agama; dan

d. rekomendasi dani Biro Pendidikan dan Mental Spiritual per objek pajak.

(3) Pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang surat keterangan terdaftar atas Kegiatan Keagamaan dani Kementerian Agama masih berlaku.

(4) Permohonan beserta dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara online kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah sesuai lokasi objek pajak melalui website pajakonlinejakarta.gold.

(5) Standar operasional prosedur terkait pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disusun oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual

(6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 4

(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen.

(2) Setelah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah menerbitkan:

a. keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, apabila persyaratan terpenuhi.

b. surat penolakan permohonan disertai alasan penolakan, apabila persyaratan tidak terpenuhi.

(3) Penyelesaian permohonan sampai dengan penerbitan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(4) Format laporan verifikasi berkas dan keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 5

(1) Dalam hal objek pajak memiliki tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru pada Kementerian Agama, tetap dapat diberikan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mi.

(2) Dikecualikan dani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun- tahun pajak sebelum tahun berlakunya surat keterangan terdaftar yang terbaru dani Kementerian Agama.

(3) Terhadap tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pasal 6

Keputusan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diberikan untuk masa 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Jika di kemudian hari diketahui objek pajak tidak memenuhi ketentuan pengenaan 0% (nol persen) atas PBB-P2, surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 aya-,

(2) huruf a dapat dibatalkan dan atas objek dimaksud menjadi terutang PBB-P2.

(2) Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran

Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.

Baca Selengkapnya
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan
Debat Capres, Anies: Sepanjang Sejarah, Gubernur DKI Paling Banyak Beri Izin Tempat Ibadah Adalah Anies Baswedan

Anies Baswedan mengklaim sebagai Gubernur DKI Jakarta yang paling banyak memberikan izin tempat ibadah di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya
Anies Ingin Gratiskan PPB untuk Tanah Sekolah Swasta: Kita Ini Pelit, Padahal Mereka Mendidik Anak Kita
Anies Ingin Gratiskan PPB untuk Tanah Sekolah Swasta: Kita Ini Pelit, Padahal Mereka Mendidik Anak Kita

Anies menambahkan, tanah negara yang dipakai oleh swasta tidak akan hilang ketimbang dipakai oleh investor asing karena dapat hilang kapan saja.

Baca Selengkapnya
Pramono Siap Sediakan WiFi Gratis di Setiap Masjid
Pramono Siap Sediakan WiFi Gratis di Setiap Masjid

Pramono mengatakan bahwa fasilitas internet gratis di Masjid adalah keniscayaan yang tidak bisa dikesampingkan. Menyediakan hal tersebut tidak sulit.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta
FOTO: Menteri AHY Bagikan Sertifikat Wakaf untuk Masjid dan Musala di Jakarta

Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah yang digunakan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pramono Siap Sediakan WiFi Gratis di Tiap Masjid
Pramono Siap Sediakan WiFi Gratis di Tiap Masjid

Pramono mengatakan bahwa fasilitas internet gratis di Masjid adalah keniscayaan yang tidak bisa dikesampingkan.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Atasi Polemik Agama di Jakarta, Jamin Fasilitas di Semua Rumah Ibadah Setara
Cerita Anies Atasi Polemik Agama di Jakarta, Jamin Fasilitas di Semua Rumah Ibadah Setara

Anies menyatakan, kebijakan yang sama akan ikut dia bawa bila jadi presiden terpilih di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Bakal Bawa BOTI ke Tingkat Nasional Bila Terpilih jadi Presiden
Anies Baswedan Bakal Bawa BOTI ke Tingkat Nasional Bila Terpilih jadi Presiden

Anies Baswedan akan membawa program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) ke tingkat nasional.

Baca Selengkapnya
Prihatin Anak Kecanduan Handphone, Polisi di Semarang Dirikan Madrasah Gratis
Prihatin Anak Kecanduan Handphone, Polisi di Semarang Dirikan Madrasah Gratis

Walaupun gratis, pengajar madrasah tetap mendapat honor yang layak

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Sebut Pemberian Izin Tempat Ibadah Terbanyak Pada Masanya, Ini Faktanya
Anies Baswedan Sebut Pemberian Izin Tempat Ibadah Terbanyak Pada Masanya, Ini Faktanya

Anies mengklaim sukses merampungkan banyak permasalahan perizinan tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pramono 'Nyontek' Program Prabowo, Tegaskan Dukung & Siap Bagikan Sarapan Gratis di Jakarta
VIDEO: Pramono 'Nyontek' Program Prabowo, Tegaskan Dukung & Siap Bagikan Sarapan Gratis di Jakarta

Cagub nomor urut 3 Pramono Anung, memaparkan akan menunjang program yang dilakukan Presiden Prabowo yakni sarapan gratis

Baca Selengkapnya