Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komentar soal banding Ahok, Djarot ungkit promosi tiga hakim

Komentar soal banding Ahok, Djarot ungkit promosi tiga hakim Djarot menangis. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku baru mengetahui pembatalan banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari media. Djarot menyebutkan sempat berdiskusi masalah pembatalan banding ini, namun belum tahu keputusannya.

Menurut dia, ini merupakan hak yang dimiliki keluarga dan Ahok. Karenanya dia berusaha menerima keputusan mereka tentang pembatalan banding tersebut.

"Saya baru dengar dari media, dan tidak mengikuti (perkembangan kasus) secara pasti. Waktu itu sempat diskusi, namun belum sempat mengambil keputusan apakah kita akan tarik (banding) atau tidak. Namun terserah, ini kan kita serahkan ke pihak keluarga dan Pak Ahok sendiri," ujarnya saat ditemui di Kota Tua, Jakarta, Selasa (23/5).

Meski demikian, dia merasa hukuman diterima Ahok sangat dipaksakan. Namun sekali lagi dia merasa harus menerima karena ini keputusan keluarga Ahok.

"Infonya dari permintaan keluarga ya, ya sudah kalau memang seperti itu. Tapi kalau kita kaji mendalam, tahu ya Pak Ahok itu korban dan kita tahu perlu mengevaluasi sistem pengadilan kita," ungkapnya.

Menurut Djarot, pengadilan di Indonesia bisa ditekan dan hal tersebut yang memengaruhi putusan pada sang mantan gubernur DKI Jakarta itu. Alasan tersebut juga yang membuat dia berinisiatif membuat surat penangguhan penahanan untuk Ahok.

"Makanya kita berinisiatif membuat surat penangguhan penahanan, karena kalau dilihat ini seperti dipaksakan ya, terlebih hakim mendapat promosi setelahnya," lanjut dia.

Djarot tidak rinci menjelaskan saat mengungkit promosi ketiga hakim yang menangani kasus Ahok.

Dia mengimbau untuk bersama-sama warga Jakarta menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. Karena, ujarnya, keputusan itu harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, namun juga ke Tuhan.

"Marilah kita sama-sama kita maju, hukum itu untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan itu harus dipertanggungjawabkan bukan hanya ke manusia tapi diminta pertanggungjawaban betul ke Tuhan. Dan hakim sangat dituntut untuk menyampaikan kebenaran," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ahok mencabut banding atas hukuman penjara dua tahun atas kasus penistaan agama di tengah seruan badan HAM PBB untuk membebaskan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Putusan pencabutan banding itu dilakukan oleh Ahok dan pihak keluarga setelah tim kuasa hukum menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kata salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta.

Alasan di balik pencabutan ini juga sudah diumumkan Veronica Tan, istri Ahok, Selasa (23/5). Veronica mengatakan tidak mudah bagi keluarga khususnya Ahok untuk memutuskan mencabut banding. Namun banyak pertimbangan yang akhirnya dipilih untuk mencabut banding demi bangsa dan negara Indonesia.

"Pada saat kami keluarga memutuskan untuk tidak banding, bapak meminta saya untuk membacakan surat ini kepada semua," ujar Veronica.

Dalam isi suratnya Ahok meminta maaf kepada para pendukungnya dan meminta untuk menghentikan unjuk rasa. Dari dalam penjara dia memikirkan kemacetan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan lantaran aksi demo tak kunjung usai.

Meski demikian, dia berterima kasih dan meminta untuk terus taat aturan dengan menyalakan lilin perjuangan, menegakkan institusi di NKRI dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Sahroni Minta Kejagung Ungkap Dalang di Balik Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Sahroni, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya