Lambat bahas Perda Hak Keuangan, kenaikan tunjangan DPRD DKI terancam gagal
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan agar Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tentang kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perda turunan yang mengatur kenaikan tunjangan itu harus selesai dalam 3 bulan sejak Peraturan Pemerintah itu diundangkan pada 2 Juni 2017. Oleh karena itu, perda tersebut harus selesai maksimal pada 2 September 2017.
"Jadi di perda tidak bunyi soal hak-hak keuangan daerah, ingatkan anggota dewan 2 september ini telat memiliki Perda tentang keuangan daerah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan pelantikan anggota DPRD Jateng? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
Saefullah mendesak agar raperda itu cepat diselesaikan. Apalagi ini sudah melampaui batas yang ditargetkan oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan PP 18, Perda Hak Keuangan terancam batal.
"Ditetapkan Kemendagri sebagaimana diisyaratkan PP 18, kalau tak bisa berbahas tak bisa melahirkan APBD anggaran dewan dan Gubernur enggak bisa menikmati hak keuangannya," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengingatkan Raperda hak keuangan dan perubahan APBN 2017 dua-duanya sudah telat. Untuk itu DPRD harus segera menyelesaikan.
"Makanya, harus berakhir 30 September perubahan itu. Sementara kita evaluasi 15 hari ke Kemendagri. Kalau kemendagri kerja (cepat) bisa langsung balik ke kita," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluhan diungkap anggota DPRD DKI Fraksi PKS Karyatin Subiantoro.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaSebelum besaran APBD Perubahan (APBD-P) disepakati, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan selama empat hari, sejak 9-12 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya