Lulung yakin gugatan Ahok soal cuti kampanye bakal ditolak MK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Lulung meyakini gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal mekanisme kampanye Pilkada tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya yakin lah, meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatannya. Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945," kata Lulung di Gedung KPU DKI Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Lebih jauh, Lulung memaparkan bahwa apa dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu harus dipertanyakan soal legal standingnya. Sebab gugatan itu atas nama pribadi dan atas nama gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Bagaimana Ahok dukung Ganjar? Menjelang hari pencoblosan, sejumlah pejabat negara makin terang-terangan memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Baru-baru ini, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mundur dari jabatannya. Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kenapa Ahok dukung Ganjar? Pemicu utamanya karena Ahok ingin mengkampanyekan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Yang gugatkan Ahok sebagai pribadi dan sebagai gubernur. Bukan atas nama masyarakat. Kalau dia suruh LSM, boleh lah. Ini kan bukan," tukas Lulung.
Lebih jauh Lulung meminta kepada masyarakat agar paham tentang peraturan soal Pilkada sehingga mekanisme pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan meminimalisir tindak kecurangan.
"Ya itu harus diketahui masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ahok melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) yang mengatakan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok merasa keberatan mengajukan cuti lantaran waktu kampanye Pilkada berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAhok juga menepis isu menjadi 'Kuda Putih' Jokowi dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaAhok mengatakan, dirinya mendapatkan kabar langsung dari Babah Alun mengenai rencana batal maju Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPDIP Tak Arahkan Ahok untuk Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca Selengkapnya