Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, tak bisa ikut campur soal keputusan sepihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya yang menaikkan tarif sewa kios di Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keputusan sepihak tersebut diprotes pedagang yang kiosnya disegel. Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
"Ini kan B2B, proses perusahaan saya tidak bisa turut campur," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (11/10).
Heru juga tidak mengetahui alasan pasti Sarana Jaya menetapkan kenaikan tarif sewa kios di JPM Tanah Abang. Meski begitu, dia memastikan bakal meminta Sarana Jaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Saya sudah dapat juga laporan yang jembatan. Ya nanti diselesaikan sama Sarana Jaya," ucap dia.
Diketahui, kios para pedagang di JPM Tanah Abang disegel secara sepihak oleh pengelola setelah pihak pedagang menolak kenaikan service charge yang dinilai terlalu membebani.
Terkini, pengelola JPM menyatakan pihak manajemen sedang melakukan kajian ulang terhadap kenaikan biaya sewa kios dan membuka opsi mencicil bagi para pedagang guna mengurangi beban mereka.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Pembangunan Sarana Jaya akhirnya membuka ratusan segel kios pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ini tindak lanjut dari adanya aksi hari ini. Yang memprotes kenaikan harga sewa (service charge) tanpa adanya diskusi," kata Staf Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perumda Sarana Jaya Donni Setiawan.
Dia menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pedagang untuk mendengarkan aspirasi mereka. Namun, lanjutnya, setelah segel kios dibuka, pihaknya segera mendata para pedagang beserta kesanggupannya untuk melunasi tunggakan kios. Dia menyebut, pihaknya memberikan waktu hingga 10 Desember 2024 untuk menyicil pelunasan kios.
"Tapi kita data, bapak/ibu kesanggupannya membayar tunggakan ini seperti apa. Kita kasih waktu sampai Desember ya. Desember diberikan waktu. Minggu pertama tanggal 10, bagi penunggak," ujarnya.
Jika para pedagang JPM Pasar Tanah Abang belum melunasi kekurangan biaya sewa kios sampai tanggal yang ditentukan, katanya, maka pihaknya bersama jajaran pengurus tidak bisa membantu jika kios dialihkan atau dioper ke pihak lain.
Terkait tuntutan penurunan harga sewa kios (service charge) pada Oktober 2024, pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam bagaimana kesepakatan dan kesesuaian yang ada sehingga keputusan untuk tuntutan itu tidak bisa diputuskan pada Kamis ini.
Harga sewa kios JPM Pasar Tanah Abang sebelumnya disepakati dengan harga Rp560 ribu, namun secara tiba-tiba sejak awal 2024, ada edaran kenaikan harga sewa menjadi Rp800 ribu. Kemudian, belum ada dua minggu, Sarana Jaya mengedarkan lagi keputusan 'service charge' sebesar Rp1,4 juta.
Oleh karena itu, para pedagang meminta harga sewa kios untuk diturunkan hanya sebesar Rp800 ribu mulai Oktober ini. Adapun kios yang disegel sebanyak 200 lebih dengan alasan belum melunasi harga sewa kios.
Terlihat setiap kios di JPM Pasar Tanah Abang tertempel kertas putih bertuliskan 'KIOS INI DISEGEL. Dilarang membuka segel tanpa sepengetahuan pihak pengelola'.