Pemprov DKI Menangkan Kasus Sengketa Lahan Stadion BMW di Tingkat Banding
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta memenangkan kasus sengketa lahan Stadion BMW dengan PT Buana Permata Hijau (BPH) di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Putusan itu otomatis membatalkan putusan PTUN Jakarta memenangkan PT BPH sebelumnya.
Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Jumat, mengatakan telah menerima salinan putusan banding dan menunggu langkah dari PT BPH untuk kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena kami dalam posisi yang menang ya kita pasif aja, tunggu mereka apakah mereka kasasi atau enggak," ucap Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, saat dihubungi seperti dikutip Antara, Jumat (4/10).
-
Kenapa Jakarta Electric PLN menang? 'Pertandingan hari ini cukup ketat, dan kami kembali menunjukkan mental untuk menang,' kata Chamnan.
-
Kenapa Jakarta Electric PLN berhasil menang? 'Pemain telah bekerja keras luar biasa dan kembali berhasil menang. Tren kemenangan ini harus terus dijaga dan seluruh pemain tetap fokus menghadapi pertandingan selanjutnya,'
-
Apa yang membuat Jakarta Electric PLN menang? Kemenangan kedua atas Jakarta Livin Mandiri ini membuat peluang Jakarta Electric PLN untuk lolos ke babak final four kembali terbuka.
-
Apa hasil pertandingan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menumbangkan juara bertahan Bandung BJB Tandamata dengan skor 3-2 pada lanjutan PLN Mobile Proliga 2024 di Palembang Sport & Convention Center, Minggu (12/5).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana Jakarta Electric PLN mengalahkan Livin Mandiri? Serangan dua pemain asing yaitu Marina Markova dan Katerina Zhidkova membuat PLN unggul 25-19.
Menurut Yayan, pembangunan lapangan Jakarta International Stadium (JIS) itu tidak terganggu meski sedang ada proses hukum. Termasuk jika PT BPH mengajukan permohonan banding.
"Mereka kasasi pun pembangunan tetap lah. Itu enggak ada pengaruhnya terhadap proses pelaksanaan pembangunan," ucap Yayan.
Dilihat dari situs web PTUN Jakarta, banding itu disidangkan pada Senin, 30 September 2019 yang menghasilkan putusan dengan nomor 321/B/2019/PT.TUN.JKT dengan mengabulkan banding Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat II.
Adapun putusan itu meliputi (1) Menerima Permohonan Banding Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk seluruhnya.(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN-JKT yang dimohonkan banding tersebut.
Diketahui sebelumnya, PT BPH memenangi gugatan di PTUN atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. Karena itu, PT BPH meminta Gubernur DKI Anies Baswedan menghentikan proyek pembangunan Stadion BMW.
Namun putusan itu kini sudah dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Kini tinggal menunggu langkah penggugat akankah maju kasasi atau menerima putusan tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaGugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tersebut bukanlah yang pertama.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaDeddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaProses penyandingan perolehan suara Pileg antara formulir C Hasil tingkat TPS antara PDIP Banten dan Demokrat Banten telah dilakukan.
Baca Selengkapnya