Pemprov DKI Respons Positif Kewajiban Tunjukkan Sertifikat Vaksin Saat Masuk Pasar
Merdeka.com - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menyambut positif keputusan yang mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan memasuki kawasan pasar. Mengingat kawasan pasar termasuk lokasi yang rentan terhadap penularan Covid-19.
"Kita tahu di pasar tradisional itu sangat rentan, terjadi interaksi antara pedagang dengan penjual, dengan penjual, tidak seperti di mall, di pasar kan gang-gangnya sempit," kata dia kepada wartawan, Senin (26/7).
"Kalau ada usulan demikian, usulan yang perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, supaya juga mendorong bagi warga masyarakat, pedagang, pembeli di pasar segerakan melaksanakan vaksin. Usulan ini juga baik kalu dipertimbangkan," ungkap dia.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Mengapa Kemendag memberikan masa percobaan untuk TikTok Shop? 'Kami lagi berikan masa untuk 3 bulan, 4 bulan percobaan. Karena teknologi kan tidak mudah ya, tidak mudah tentu nanti kita akan lihat sejauh mana perkembangannya,' ungkap Zulhas dalam peluncuran kampanye 'Beli Lokal' di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
Pihaknya pun belum memutuskan akan mewajibkan syarat serupa bagi pengunjung mall. Hal itu kembali lagi pada kebijakan yang diambil pengelola.
"Itu kembali kepada pengelola mall, asosiasi mal itu sendiri. Memang di mal ini berbeda dengan di pasar-pasar. Di mall ini luas, dan masyarakat atau komunitasnya tidak sebesar di pasar, jaraknya cukup berjarak. Jadi, di mall selama ini juga melaksanakan prokes dengan baik," ujar dia.
Menurut dia, di tempat-tempat dengan potensi penularan yang tinggi memang sebaiknya wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Namun demikian pemerintah belum membuat kebijakan terkait hal tersebut.
"Justru yang paling penting itu di tempat-tempat kerja seperti pabrik, atau tempat-tempat kerumunan seperti di terminal, stasiun, pelabuhan, dan itu saya kira wajib menunjukkan kartu vaksin. Saya kira di tempat-tempat seperti itu," tukas dia.
"Saya kira nanti pemerintah akan menggodok, tempat-tempat mana yang wajib kalau masuk ke satu unit usaha, atau kegiatan atau tempat wajib ada (kartu) vaksin," lanjut Riza.
Meskipun demikian, dia menegaskan saat ini belum ada keputusan yang menentukan tempat-tempat mana saja yang mewajibkan sertifikat vaksin sebagai 'tiket' masuk'.
"Belum ada, sejauh ini pemerintah belum memutuskan tempat-tempat mana yang wajib ada vaksin. Yang kita dorong adalah agar semua masyarakat agar segerakan melaksanakan vaksin agar meningkatkan kekebalan tubuh. Kedua, yang sudah wajib kan selama ini kalau kita bepergian dengan pesawat, itu kan yang sudah diwajibkan," jelas dia.
"Yang lain-lain dalam pengaturan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing. Kami di Jakarta tentu akan membahas ini, mendiskusikan apakah diperlukan tempat-tempar tertentu kalau dimasukin harus wajib vaksin atau tidak, nanti kita akan bahas, ke depan, saya kira perlu kita pertimbangkan bersama, supaya juga mendorong orang supaya segera vaksin," tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaTerpantau sejumlah akun di media sosial memberikan informasi Tiktok Shop akan dibuka kembali.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaGibran yakin festival makanan nonhalal tidak akan mengganggu kehidupan toleransi masyarakat di Solo
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca Selengkapnya