Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penyelundup tekstil di Cakung raup untung Rp 1 miliar per bulan

Penyelundup tekstil di Cakung raup untung Rp 1 miliar per bulan Pakaian bekas disita Polda Metro. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 12 tersangka penyelundupan tekstil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang import di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penyelundupan ini, para tersangka berhasil meraup Rp 1 miliar setiap bulannya.

Diketahui 12 tersangka diringkus yakni HS selaku pemilik barang, PR selaku rekan HS, SKM (29) selaku mandor gudang, NHD (36) selaku asisten mandor, WL (31) selaku buruh angkut, BS (37) selaku pembeli atau pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan enam sopir truk yakni RD (44), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45) dan SSD alias SND (27). Sedangkan satu tersangka yang juga merupakan rekan HS yakni UD melarikan diri (DPO).

"Barang bekas itu yang kalau dijual perkoli Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, dengan rata-rata 300 bal. Dalam sebulan mereka mampu meraup untung Rp 1 miliar," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes M Fadil Imran di lokasi, Senin (1/8).

Orang lain juga bertanya?

Fadil mengatakan, untuk biaya operasional para tersangka bisa mengeluarkan sekitar Rp 6 miliar. Usaha illegal itu sendiri diketahui sudah berjalan selama 3 tahun lamanya.

"Dengan diedarkan di Jakarta seperti di Pasar Senen, atau diedarkan juga di Pulau Jawa seperti Surabaya, bahkan peredaran juga sampai ke luar Jawa," ujar dia

Fadil menambahkan, selain barang bekas pihaknya juga mengamankan 6 alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.

"Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Juga, dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan atau Nomor 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Ditreksrimus Polda Metro Jaya membongkar 12 tersangka dalam sindikat penyelundupan Textil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang impor tepatnya di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (29/7) kemarin.

Darinya ditemukan 2216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea yang dikumpulkan di Malaysia ke Riau melalui jalur khusus, jalur tikus, dan bergerak menuju Jakarta melalui jalur darat Pantai Timur Sumatera, Bakaheuni, Merak lalu Jakarta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun
Hampir Setahun, Barang Selundupan Masuk ke Indonesia Tembus Rp6,1 Triliun

Bea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat
VIDEO: Terkuak! Fakta-Fakta Kasus Perdagangan Ginjal Viral, Sosok Polisi Jahat Hingga RS Militer Terlibat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perdagangan ginjal jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK
Ini Tugas 'Lurah' dan 'Korting' dalam Praktik Pungli hingga Rp6,3 Miliar di Rutan KPK

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur menyebut kasus pungli tersebut telah terencana sejak tahun 2019 lalu yang dilaksanakan secara terstruktur.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg
Terekam CCTV, Komplotan Rampok Bertopi & Masker Mengendap-endap Masuk Rumah Orang Tajir di Tangsel Embat Brankas Isi Duit Rp5 M & Emas 1 Kg

Korban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah
Sederet Modus Culas Penjahat Impor Barang Ilegal ke RI, Bisa Cuan Miliaran Rupiah

Hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:

Baca Selengkapnya
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun
BG Sebut Total Transaksi Kasus Penyelundupan dalam 4 tahun Terakhir Capai Rp216 Triliun

Modus penyelundupan seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal hingga penyalahgunaan free trade zone di zona perdagangan bebas.

Baca Selengkapnya
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah
Bikin Bangkrut Pabrik di Indonesia, Kain Gulungan Ilegal Asal China Senilai Rp90 Miliar Disita Pemerintah

Mendag Budi menyebut keseluruhan kain impor diduga ilegal tersebut berasal dari China.

Baca Selengkapnya
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu

Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia
Pulang Sosialisasi Pemilu, Polres Rohil Temukan 11 Warga Rohingya Diduga Bakal Dijual ke Malaysia

Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya