Prijanto sebut ada manipulasi eksekutif terkait reklamasi pulau
Merdeka.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto mengatakan pengembangan 17 pulau reklamasi di utara Jakarta sebagai bentuk manipulasi aturan yang dilakukan eksekutif dengan melemparkan sejumlah tafsiran terkait izin reklamasi. Tafsir itu menurutnya, bisa benar, bisa salah.
"Tafsir, bisa benar bisa enggak. Akhirnya terjadi pemanipulasian. Ada istilah tiga muncul, tadi pak Halid mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan ada kekacauan hukum, kalau saya adalah, saya baca di media, ada pemanipulasian aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh pejabat negara," kata Prijanto dalam talkshow radio di Menteng, Jakarta, Sabtu (9/4).
Prijanto menjelaskan, terkait kewenangan, sudah ada PP No 26 tahun 2008. Itu yang mengatakan jabodetabekpunjur adalah kawasan strategis nasional. Jika sudah seperti ini, adanya kawasan strategis nasional terkait dengan kewenangan.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
"Jadi enggak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak."
"Terkait waktu pemberian izin, Reklamasi sebenarnya tiga izin. Ada yang disebut izin prinsip, izin lo pt ini, reklamasi pulau ini. Itu prinsip. Tapi kalau menuju dia bekerja, dia harus mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Dan itu tidak mudah. Pada waktu saya dengan Pak Foke, saya masuk beberapa bulan ada yang sudah mengantongi izin prinsip. Izinnya itu kira-kira 5 tahun baru dikeluarkan Pak Foke."
Seperti diberitakan sebelumnya, reklamasi pulau di utara Jakarta menjadi perhatian publik setelah KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukkan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Sementara itu, pemilik Agung Sedayu Group (ASG) Sugianto Kusuma alias Aguan dicekal oleh KPK sejak 1 April lalu. ASG melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah mendapat izin reklamasi untuk membangun pulau A, B, C, D, dan E.
Selain Aguan, KPK juga mencekal staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja dan Dirur PT Agung Sedayu Group, Richard untuk bepergian ke luar negeri. Richard sendiri diketahui sebagai putra Aguan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaIsmail Thomas berperan membuat dokumen palsu yang dipergunakan PT Sendawar Jaya.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN AHY dan Kapolda Jatim Irjen Polisi Imam turut hadir saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca Selengkapnya