Proyek MRT terhambat, DKI desak pusat bikin aturan pembebasan lahan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ingin mempercepat proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Namun, pembangunan terhambat masalah tanah yang belum dibebaskan dari pemilik sebelumnya, termasuk beberapa lahan milik negara.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengadakan kunjungan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk berdiskusi menemukan solusi pembebasan lahan.
Sumarsono mengungkapkan masih ada 127 lahan yang perlu dibebaskan. Karenanya, Sumarsono meminta kementerian Agraria dan pemerintah pusat membuat peraturan khusus tentang pembebasan lahan.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa solusi Pemprov DKI menutup kerugian LRT? Begitu juga dengan moda Lintas Raya terpadu (LRT) Jakarta yang dikalkulasikan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jokowi menilai sistem jalan berbayar elektronik atau 'electronic road pricing' (ERP) dapat menjadi sumber penerimaan daerah yang dapat menutup kerugian tersebut.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Mengapa MRT dibangun? Selain saluran air, kabel, gas dan PAM, transportasi massal juga melintas di bawah tanah Jakarta. Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta. Tahukah Anda jika MRT sebenarnya sudah dirintis sejak era Orde Baru, yakni tahun 1985. Bagaimana perjalanan panjang dibangunnya MRT?
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
"Saya meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan atau kebijakan khusus sebagai landasan hukum untuk percepatan pembangunan proyek MRT. Intinya ada sebuah basic atau dasar peraturan yang digunakan untuk pijakan Jakarta. Kebijakan itu berlaku khusus untuk Jakarta," kata Sumarsono di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Sumarsono, aturan khusus ini perlu diterbitkan pemerintah pusat terkait adanya sekitar 127 persil prioritas yang harus dibebaskan dalam proyek MRT.
"Prinsipnya persil tersebut akan dibayar sesuai harga appraisal sebagai bentuk kompromi dari pemerintah daerah kepada pemilik tanah yang telah merawat tanah negara selama ini. Yang jelas Pemprov DKI siap menerima aturannya dan kami punya landasan untuk membayarnya," tuturnya.
Sumarsono menegaskan pembangunan MRT akan terus berjalan. Karena itu, pemilik lahan diminta lebih bijaksana mengingat proyek ini untuk kepentingan publik.
"Proyek jalan terus, tergantung penilaian dari pengadilan. Proyek tidak boleh terganggu apapun. Jadi tetap appraisal, ada hitungan sendiri," ujarnya.
Rencananya dalam waktu dekat ini peraturan maupun kebijakan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait penyelesaian persoalan pembebasan lahan untuk MRT sudah bisa diterbitkan.
"Kami sepakat malam ini surat sudah dikirimkan. Besok akan dibuat peraturan baru kebijakan menteri sebagai dasar," bebernya.
Nantinya dalam peraturan tersebut akan ada ketentuan apakah tanah negara itu bisa dibeli atau dibayar kompensasinya saja sebagai tanda jasa untuk warga yang selama ini telah merawat tanah negara tersebut.
"Kita kan punya problem 127 bidang yang harus kita selesaikan untuk percepatan MRT. Dari semua itu kita masih ada beberapa problem. 34 Tanah negara, lainnya oke, yang 10 tidak mau terselesaikan masalahnya. Hingga kita akan ukur ulang, cek ulang. Tapi problemnya adalah satu statusnya sebagai tanah negara tapi sudah digunakan, dirawat oleh beberapa orang itu sekian lama. Pertanyaannya apakah negara itu sama dengan aset negara yang kemudian kalau terkena pembangunan harus dibayar atau tidak. Kita enggak berani bayar kalau aturannya enggak ada," kata Sumarsono di Balai Kota, Kamis (17/11).
Berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Agraria, Sofyan Djalil tadi malam Sumarsono mengungkapkan kenapa tanah negara tersebut harus dibayar.
"Syaratnya adalah karena mereka telah menghuni, memelihara, ada historis sudah lama sekali ada prosesnya. Sudah berpuluh tahun dicek benar dan seterusnya. Nanti akan diclearkan dan bisa dibayar. Dalam hal ini saya selaku Plt Gubernur bersurat kepada pak menteri untuk percepatan MRT, saya minta ada kejelasan. Kebijakan khusus dari pak menteri agraria dan tata ruang ini, agar segera mengeluarkan peraturan pembebasan tanah negara yang kena gusur ini," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut ERP bisa menutup kerugian pembangunan dan operasional MRT
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaPT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta berencana menjadikan kawasan Blok M menjadi berorientasi transit (transit oriented development/TOD).
Baca SelengkapnyaPenyerahan BED merupakan salah satu batu loncatan bagi perkembangan transportasi massal berbasis rel di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Baca SelengkapnyaIwan juga menyebut bahwa kajian tersebut tengah dimatangkan agar dua transportasi berbasis rel ini siap dijadikan satu.
Baca SelengkapnyaHal ini ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Baca SelengkapnyaHal ini imbas pembangunan UOB Entrance dan MRT tunnel
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah mendapatkan tiga kajian untuk mengakuisisi KCI.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaIa mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengadaan rumah terjangkau adalah ketersediaan tanah yang terbatas.
Baca Selengkapnya