Survei YLKI: Sopir dan kondektur paling banyak merokok di angkot
Merdeka.com - Perda larangan merokok di angkutan umum masih sering dilanggar. Paling banyak merokok di angkutan umum bukan penumpang justru sopir dan kondektur angkutan umum sendiri.
Hal itu terungkap dalam survei yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Padahal, aturan merokok di tempat umum seperti angkutan sudah ada aturan, Pergub No.88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pergub No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Menurut Media Campaign Pengendalian Tembakau YLKI Yani Aryanti, pelanggaran merokok tersebut paling banyak ditemui pada sopir dan kenek angkutan-angkutan umum yang beroperasi di Jakarta. "Dari survei yang kami lakukan ada 57 persen awak angkutan seperti sopir dan kenek yang selalu merokok di angkutan umum, dan sisanya 43 persen adalah penumpang," kata Yani di Harris Hotel, Tebet, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Selain itu, penandaan KDM di angkutan umum hampir tidak ada. Penandaan tersebut biasanya menggunakan stiker yang ditempel pada jendela-jendela angkutan umum.
"Penandaan KDM di angkutan umum sekarang ini juga hampir hilang. Dari data yang kami dapat ada 88 persen angkutan umum tidak ada stiker larangan merokok, sisanya 64 persen yang masih ada," ujar Yani.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta Baihaqi mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban pada angkutan umum yang masih melanggar larangan merokok, khususnya akan menegur operator angkutan umum.
"Sebenarnya setiap hari kami lakukan penertiban, tapi penertiban itu sekaligus mengenai seragam atau pakaiannya, kartu pengenalnya, sekaligus terutama untuk mereka yang merokok di angkutan umum. Karena sudah ada larangan bahwa dilarang merokok di angkutan umum," kata Baihaqi.
Baihaqi berjanji akan melakukan sidak secara berkala untuk menindak tegas para pelanggar yang merokok di angkutan umum. Selain itu Dishub sudah mengeluarkan teguran secara tertulis kepada operator-operator angkutan umum di Jakarta.
"Mungkin besok atau lusa kami akan koordinasi lagi dengan petugas di lapangan untuk sesegera mungkin, yang jelas kita sudah memberikan peringatan tertulis pada operator angkutan umum, kemudian ada yang berbentuk tilang, bahwa mereka melanggar KDM itu sendiri," ujar Baihaqi.
Pelaksanaan survei YLKI tersebut telah dilakukan sejak 1-15 Maret 2013 di 535 angkutan umum Jakarta dengan rincian 115 Mikrolet, 155 Kopaja, 160 Metromini, 105 bus besar. Sampel diambil secara acak di semua jurusan mencakup wilayah DKI Jakarta, yaitu Barat, Utara, Timur, Selatan dan Pusat. Survei terdiri dari observasi objek dan wawancara. Dari wawancara tersebut melibatkan 696 responden perokok dan non perokok. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaAda kecenderungan anak-anak beralih dari rokok konvensional ke rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca Selengkapnya