Untuk biaya hidup, ibu dan anak jadi pengedar sabu
Merdeka.com - Biaya hidup yang semakin tinggi, membuat seorang ibu bernama Nurjanah (45) dan anaknya, Angga Nugraha (22), terpaksa menjual narkoba jenis sabu untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Keduanya diciduk anggota Polsek Koja di lokasi yang berbeda.
Polisi mengamankan Angga saat melakukan transaksi dengan Munarni (42) yang hendak membeli barang haram tersebut di dekat rumah kontrakannya Jalan Lagoa Terusan, Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Tidak lama setelah menciduk Angga, selang 1 jam kemudian petugas Polsek Koja menciduk ibunda Angga, Nurjanah yang berada di dalam rumah kontrakannya.
-
Siapa yang paling rentan terhadap kecanduan narkoba? Narkoba dianggap segelintir orang dapat menenangkan pikiran.
-
Jenis narkoba apa yang paling banyak beredar di Cianjur? Narkoba jenis sabu dan ganja mendominasi peredaran di Cianjur,“ beber Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Kamis (27/7), mengutip ANTARA.
-
Kenapa kios tembakau Aziz ramai? Meski lokasinya terhitung kurang strategis, tetapi kios yang beralamat di Jalan Tentara Genie Pelajar, Kampung Dopoh, Magelang itu tetap ramai.
-
Siapa yang paling berisiko terkena dampak narkoba? Penggunaan narkoba terbukti memengaruhi semua lapisan masyarakat dan tingkat status sosial ekonomi tanpa pandang bulu.
-
Bagaimana cara mengidentifikasi pengguna narkoba? Belajar mengenali ciri-ciri fisik atau perilaku penggunaan narkoba dapat membantu mencegah masalah ini berkembang lebih jauh.
-
Siapa yang terdampak oleh bahaya asap rokok? Penting untuk dicatat bahwa dampak dari asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif. Mereka yang terpapar asap rokok secara pasif juga berisiko mengalami masalah kesuburan yang serupa.
Selain menciduk kedua pengedar sabu tersebut, petugas Polsek Koja juga mengamankan seorang pembeli yang tengah melakukan transaksi bersama Angga, Munarni (42).
Kapolsek Koja, Kompol TB Simangunsong mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga sekitar kontrakan keduanya yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di perkampungan mereka.
"Laporan yang kita terima, banyak pembeli sabu yang keluar-masuk dari rumah itu (kontrakan Nurjanah). Laporan itu kita tindak lanjutin langsung," jelas Simangunsong kepada wartawan, Senin (2/2) sore di kantornya.
Simangunsong mengungkapkan, sebelum ibu dan anak penjual sabu diringkus, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian. Beberapa petugas ditempatkan di sekitar rumah milik Nurjanah.
"Saat kita intai, pelanggan Nurjanah, kebanyakan kaum hawa. Setelah kita pastikan aktivitas di sana, kita langsung bergerak ke lokasi," jelas Simangunsong.
Setelah itu, pihaknya langsung meringkus Angga dan pelanggannya, Munarni. Saat diringkus, dua pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pukul 2 siang tadi, di lokasi yang sama, Nurjanah kita ciduk. Dia (Nurjana) merupakan perpanjangan tangan bandar sabu yang saat ini masih kita incar," jelas Simangunsong.
Sementara itu, Nurjanah menyangkal barang haram tersebut merupakan miliknya.
"Itu cuma titipan Pak. Bukan punya saya, saya cuma disuruh menjual," jelas Nurjanah.
Nurjanah mengaku, barang haram miliknya itu didapatnya dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ia menuturkan, setiap sabu yang diterimanya sudah tersedia dalam bentuk paket.
"Pria itu dulu tetangga saya. Awalnya saya kenal lewat istrinya, karena istrinya teman saya dulu," jelasnya.
"Saya terpaksa menjadi kurir, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Kalau mengharapkan uang dari suami saya yang hanya sebagai kuli panggul pasti kurang. Setiap minggu, dari menjual sabu, setidaknya saya bisa mengantongi keuntungan hingga 400 ribu, dari 10 paket sabu yang dititipkan ke saya," timpalnya kemudian.
Dari tangan kedua tersangka, Polsek Koja mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 2 gram yang apabila dirupiahkan senilai Rp 1,6 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, Nurjanah, Angga serta pembeli sabu terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKPAI terus bekerja sama dengan Siber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengungkap sindikat TPPO anak.
Baca SelengkapnyaDia begitu berani berjualan di warung miliknya yang terletak di tengah hutan belantara.
Baca SelengkapnyaPolisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita paruh baya pilih berjualan di tengah hutan dan gunung selama 24 jam sehari untuk penuhi kebutuhan keluarganya.
Baca SelengkapnyaSang Ibu tak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya dijemput paksa polisi di rumahnya
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaMasa kolonialisme tak lepas dari praktik perbudakan terhadap kaum pribumi bahkan warga asing yang menetap di Nusantara.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ke polisi pada 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi menangkap dua orang bernama Yulia Fitria atau YF (48) dan laki-laki inisial W (22).
Baca Selengkapnya