Viral Detik-Detik Remaja Tenteng Balok Panjang Teriak 'Bubar', Pukul Bocah Tawuran Berujung Baju Oranye
Setelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024
Setelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024
Viral Detik-Detik Remaja Tenteng Balok Panjang Teriak 'Bubar', Pukul Bocah Tawuran Berujung Baju Oranye
DMS (18) pemuda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat harus berurusan dengan hukum. Lantaran aksinya yang ingin membubarkan tawuran dekat rumah, justru membawanya pada jeruji besi.
Aksi DMS yang menenteng balok kayu ketika hendak membubarkan tawuran pun viral di media sosial. Dikutip melalui akun instagram @wargajakarta.id, nampak dia yang berada di tengah jalan dengan balok panjangnya.
Kala itu nampak dari rekaman video amatir sejumlah bocah yang sedang tawuran hendak kabur. Namun tiba-tiba datang DMS yang langsung memukul balok kayu ke AP (14) pelaku yang sedang memvideokan tawuran tersebut.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (8/6).
Menurutnya, aksi DMS bermula saat ia sedang berada di rumah dan mendengar keributan anak-anak yang melakukan tawuran dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan tiga.
"Kemudian tersangka berlari ke tengah jalan sambil berteriak 'Bubar Bubar'. Tersangka melihat motor yang dikendarai korban dan temannya berboncengan tiga, dan posisi korban berada di tengah," ungkap Abdul Jana saag konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Kamis, (20/6).
Namun aksi DMS itu malah menjadi bumerang baginya, ketika pukulan balok kayu ke AP berdampak luka serius pada bagian kepala sampai harus mendapatkan pertolongan warga sekitar.
"Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke RSUD Cengkareng," kata Abdul.
Pada saat itu DMS pun turut membantu korban, bahkan meminta bantuan pengendara sepeda motor yang melintas untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024.
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kalideres.
Penyelidikan pun dilakukan, dan diketahui bahwa korban mengalami luka berat di kepala.
Sempat Kabur
Selama penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit terus mencari bukti dan menyusuri CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, polisi mengetahui bahwa DMS melarikan diri ke Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pengejaran, DMS akhirnya berhasil ditangkap di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah, pada 15 Juni 2024.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang memukul korban menggunakan balok kayu seperti yang terlihat di CCTV," jelas Abdul.
Jana menjelaskan bahwa motif DMS melakukan tindakan tersebut karena kesal dengan tawuran yang sering terjadi di wilayahnya.
"Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan aksi tawuran yang kerap terjadi," katanya.
Atas perbuatannya, DMS dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.