Wagub DKI Jakarta: Tidak Lama Lagi UMP 2022 Segera Diumumkan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI masih memproses penetapan UMP 2022. Kenaikan UMP akan diumumkan dalam waktu dekat.
"UMP nanti akan diumumkan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, di Jakarta, Minggu (21/11).
Politisi Gerindra itu meminta masyarakat menunggu kabar penetapan UMP oleh Pemprov DKI. "Tunggu ya, sebentar ya. Tidak lama lagi akan segera disampaikan," katanya.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
-
Kapan KPU DKI umumkan hasil Pemilu 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Apa yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Apa itu UMP 2025? Pemerintah telah mulai memberikan sinyal terkait penetapan Upah Minimal Provinsi untuk tahun 2025 (UMP 2025).
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
Riza enggan membeberkan lebih jauh terkait besaran UMP 2022 yang akan ditetapkan. Nantinya pengumuman besaran UMP 2022 DKI Jakarta akan disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan dan pejabat terkait.
"Segera disampaikan Pak Gubernur dan Disnakertransgi (Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi)," tandas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Ibu Kota untuk 2022. Alasannya karena masih dalam pembahasan pihak terkait.
"Belum ada, nanti kita lihat," katanya usai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11).
Terkait soal besaran UMP 2022 di DKI, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku belum mengetahui. Sebab hingga pukul 16.00 WIB, belum ada informasi penetapan resmi kepada publik.
"Belum tahu, belum ditetapkan," ujarnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta pada 2025 akan mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaPengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPerhitungan upah minimum tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaKemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca SelengkapnyaHeru Budi bakal mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait UMP 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca Selengkapnya