Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal, Satgas Covid-19 DIY Ingatkan Hal Ini
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Di masa perpanjangan PPKM kali ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Sejumlah aktivitas kini kembali mengalami penyesuaian.
Salah satunya, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun. Perubahan aturan PPKM di Jawa-Bali ini dilakukan dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
"Penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal atau pusat perdagangan kecuali di DKI Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi aturan terbaru PPKM dikutip merdeka.com pada Rabu (22/9).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa saja libur panjang di 2025? Berikut Daftar Lengkap Long Weekend 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri yang resmi dibagikan oleh pemerintah terdapat sejumlah tanggal merah atau hari libur yang termasuk dalam long weekend 2025.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta meminta orang tua untuk bijak dengan tetap mengutamakan keselamatan anak saat membawa ke pusat perbelanjaan/mal.
"Meskipun anak berusia kurang dari 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal, tetapi menjaga protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh anggota keluarga harus tetap diutamakan," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Hero Poerwadi pada Selasa (21/09) dikutip dari Antara.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak euforia secara berlebihan meskipun sejumlah aturan telah dilonggarkan dan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY mulai terkendali. Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin demi mencegah peningkatan kasus.
"Dari laporan Kementerian Perdagangan, pusat-pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta juga memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi yaitu mencapai 95-97 persen. Tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan mewaspadai beberapa potensi sebaran yang mungkin masih muncul," ujarnya.
Selama satu pekan terakhir, kasus positif Covid di Kota Yogyakarta kurang dari 15 kasus dengan tingkat kesembuhan yang tinggi dan kematian yang rendah. Selain itu, sekitar 96 rukun tetangga (RT) di Kota Yogyakarta juga sudah ditetapkan sebagai zona hijau.
"Okupansi tempat tidur perawatan di rumah sakit pun sudah semakin turun. Saat ini, terisi kurang dari 15 persen," katanya.
Selain gencar mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah kasus yang terkendali, berbagai cara untuk mencegah penyebaran juga masih terus dilakukan pemerintah. Seperti halnya melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan maupun pengunjung dari luar daerah tetap di pintu-pintu masuk Kota Yogyakarta serta tempat umum.
"Pemeriksaan acak ini ditujukan agar masyarakat mematuhi aturan perjalanan dari luar daerah yaitu sudah divaksin dan membawa hasil negatif Covid-19," katanya.
Selain itu, di mal, tempat umum, dan tempat keramaian lain juga sudah dilengkapi QR Code yang dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Dengan memindai code yang disediakan, maka akan diketahui status wisatawan atau pendatang tersebut. Apakah sudah divaksin atau justru menjadi kontak erat pasien Covid-19," katanya. (mdk/anf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta sejauh ini pihaknya belum menentukan sanksi bagi para pelajar yang ikut demo.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaKemenPPPA sudah melakukan koordinasi dan pemantauan penanganan peserta unjuk rasa berusia anak di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi B DPRD DKI mendukung pembatasan kepemilikan dan usia kendaraan bermotor sehingga kemacetan dan polusi udara di Jakarta dapat diatasi.
Baca Selengkapnya