Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya
Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak identitas yang berfungsi sebagai tanda pengenal para wajib pajak. NPWP ini biasanya dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, bisa mendaftarkan diri pada kantor pajak di wilayah setempat.
-
Dimana saya bisa membuat NPWP online? Buka laman resmi www.ereg.pajak.go.id untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.
-
Bagaimana cara membuat NPWP secara online? Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui sistem e-Registration merupakan cara yang efisien dan praktis.
-
Bagaimana cara membuat NPWP online? Prosedur cara buat NPWP online cukup sederhana. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan ponsel yang terhubung. Langkah berikutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP.
-
Bagaimana cara buat NPWP online beda domisili? Jika Anda adalah pekerja di sebuah kota yang berasal dari kota lain dan membutuhkan pembuatan NPWP baru, maka selainformulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP)fotocopy KTP, Kartu Keluarga, fotocopy kartu NPWP suami (apabila sudah menikah), dan Surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai Syarat dokumen lain untuk cara membuat NPWP online beda domisili yang sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 adalah:KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil kota tempat Anda bekerja sekarang, dan Surat Keterangan Kerja jika Anda tengah bekerja di suatu perusahaan atau instansi.
-
Bagaimana cara membuat NPWP? Cara membuat NPWP online di bawah ini bisa coba Anda pahami dan ikut langkahnya.
-
Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP? Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP yang dapat Anda ikuti. Cara Pemadanan NIK dan NPWP Sebagai awalan untuk mengecek apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, ikuti langkah-langkah berikut yang disarankan oleh Ditjen Pajak:Kunjungi laman www.pajak.go.id atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id.Pilih opsi 'Login' yang terletak di pojok kanan atas laman.Masukkan 16 digit NIK Anda.Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik 'Login.'Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.Jika berhasil masuk, hal ini berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.
Tidak perlu khawatir, cara daftar NPWP cukup sederhana dan mudah dilakukan. Anda bisa datang langsung ke kantor pajak dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda akan dipandu untuk melakukan registrasi oleh petugas. Selain itu, cara daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online atau daring. Ini dapat memudahkan Anda jika tidak memiliki waktu luang untuk mengurus NPWP secara langsung.
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut merdeka.com merangkum beberapa cara daftar NPWP beserta berbagai persyaratan dan langkah yang perlu Anda ketahui.
Mengenal NPWP dan Jenisnya
©2017 newswire.id
Sebelum mengetahui beberapa cara daftar NPWP pribadi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan NPWP. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa NPWP merupakan suatu tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berupa 15 digit angka yang dapat menjamin data perpajakan Agar agar tidak tertukar dengan data dari wajib pajak lainnya.
NPWP ini mempunyai dua jenis yang berbeda, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi biasanya diberikan kepada setiap orang atau warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Identitas wajib pajak ini memberikan berbagai macam manfaat dan kemudahan untuk keperluan administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan.
Fungsi NPWP
Sebelum mengetahui cara daftar NPWP Pribadi, terdapat beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui. Fungsi NPWP ini dibagi menjadi dua yaitu NPWP untuk urusan perpajakan dan di luar perpajakan. Berikut penjelasan lebih lengkap yang bisa Anda simak.
Fungsi NPWP untuk perpajakan :
Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Offline
©2017 Merdeka.com
Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan fungsinya, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara daftar NPWP Pribadi. Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas pajak ini dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Berikut beberapa cara yang perlu dilakukan:
- Siapkan semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, Anda perlu menambahkan dokumen surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
- Setelah itu, datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
- Anda biasanya akan mendaspatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil katu NPWP satu hari setelahnya. Namun kini, beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.
Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online
Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online. Dengan melakukan cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Berikut beberapa langkah mendaftar NPWP secara online yang perlu Anda ketahui:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Klik menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
- Lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang didaftarkan, kemudian buka email Dirjen Pajak lalu klik tautan yang telah dicantumkan untuk aktivasi.
- Selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, dan masuk ke halaman Registrasi Data WP, silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.
- Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Setelah itu, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara pada laman tersebut.
- Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tangan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
- Setelah berkas kelengkapannya siap, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaJika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPaspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaSertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaWajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Selengkapnya