Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya

Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.

Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak identitas yang berfungsi sebagai tanda pengenal para wajib pajak. NPWP ini biasanya dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, bisa mendaftarkan diri pada kantor pajak di wilayah setempat.

Orang lain juga bertanya?

Tidak perlu khawatir, cara daftar NPWP cukup sederhana dan mudah dilakukan. Anda bisa datang langsung ke kantor pajak dengan membawa beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Dengan begitu, Anda akan dipandu untuk melakukan registrasi oleh petugas. Selain itu, cara daftar NPWP juga bisa dilakukan secara online atau daring. Ini dapat memudahkan Anda jika tidak memiliki waktu luang untuk mengurus NPWP secara langsung.

Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut merdeka.com merangkum beberapa cara daftar NPWP beserta berbagai persyaratan dan langkah yang perlu Anda ketahui.

Mengenal NPWP dan Jenisnya

npwp

©2017 newswire.id

Sebelum mengetahui beberapa cara daftar NPWP pribadi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan NPWP. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa NPWP merupakan suatu tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini berupa 15 digit angka yang dapat menjamin data perpajakan Agar agar tidak tertukar dengan data dari wajib pajak lainnya.

NPWP ini mempunyai dua jenis yang berbeda, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi biasanya diberikan kepada setiap orang atau warga negara Indonesia yang sudah mempunyai penghasilan. Sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Identitas wajib pajak ini memberikan berbagai macam manfaat dan kemudahan untuk keperluan administrasi perpajakan maupun di luar perpajakan.

Fungsi NPWP

Sebelum mengetahui cara daftar NPWP Pribadi, terdapat beberapa fungsi NPWP yang perlu diketahui. Fungsi NPWP ini dibagi menjadi dua yaitu NPWP untuk urusan perpajakan dan di luar perpajakan. Berikut penjelasan lebih lengkap yang bisa Anda simak.

Fungsi NPWP untuk perpajakan :

  • Merupakan kode unik yang digunakan untuk mengurus setiap perpajakan dan melindungi data pajak agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
  • Sebagai salah satu syarat mengurus restitusi pajak, yaitu ketika Anda ingin mendapatkan sisa uang dari kelebihan biaya pajak yang telah dibayarkan.
  • Memberikan keringanan bagi wajib pajak untuk mendapatkan potongan tagihan. Sebab, seorang wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP biasanya akan dikenakan tagihan 20% lebih besar daripada mereka yang mempunyai NPWP.
  • Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:

  • Fungsi NPWP di luar perpajakan biasanya digunakan sebagai salah satu dokumen penting untuk mengajukan kredit bank. Selain itu, NPWP juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIP )bagi Anda yang ingin menerbitkannya untuk keperluan bisnis.
  • Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Offline

    npwp

    ©2017 Merdeka.com

    Setelah mengetahui pengertian, jenis, dan fungsinya, berikutnya akan dijelaskan mengenai cara daftar NPWP Pribadi. Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor identitas pajak ini dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Berikut beberapa cara yang perlu dilakukan:

    1. Siapkan semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan. Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat domisili saat ini, Anda perlu menambahkan dokumen surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
    2. Setelah itu, datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
    3. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
    4. Anda biasanya akan mendaspatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil katu NPWP satu hari setelahnya. Namun kini, beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.

    Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

    Jika Anda tidak memiliki waktu luang untuk melakukan pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online. Dengan melakukan cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Berikut beberapa langkah mendaftar NPWP secara online yang perlu Anda ketahui:

    1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar
    2. Klik menu “Daftar” untuk membuat akun terlebih dahulu. Isi data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
    3. Lakukan aktivasi akun, yaitu dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang didaftarkan, kemudian buka email Dirjen Pajak lalu klik tautan yang telah dicantumkan untuk aktivasi.
    4. Selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Setelah login, dan masuk ke halaman Registrasi Data WP, silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti.
    5. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    6. Setelah itu, Anda harus mencetak dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara pada laman tersebut.
    7. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, berikan tanda tangan kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
    8. Setelah berkas kelengkapannya siap, kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
    9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration.
    10. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya
    Cara Bikin Paspor Secara Online dan Syaratnya

    Paspor menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Baca Selengkapnya
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

    Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

    Baca Selengkapnya
    Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
    Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya

    Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

    Baca Selengkapnya
    Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan
    Terakhir 31 Desember, Masyarakat Belum Validasi NIK KTP Menjadi NPWP Bakal Terkendala Akses Layanan

    Batas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor
    Beda Paspor Biasa dan Elektronik serta Cara Membuatnya Lewat Aplikasi M-Paspor

    Paspor adalah bukti kewarganegaraan yang berisi kelengkapan identitas pemilik seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan foto.

    Baca Selengkapnya