Cara Membuat SKCK di Polsek, Ketahui Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Merdeka.com - Cara membuat SKCK di Polsek cukup mudah dan praktis. Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK). Tidak hanya itu, surat ini juga diperlukan sebagai persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah.
Cara membuat SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen yang diperlukan. Melansir dari polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
-
Bagaimana cara mencetak kartu ujian SKD CPNS? Berdasarkan informasi dari Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN 2024, kartu ujian ini harus dibawa oleh peserta saat ujian SKD berlangsung.
-
Apa yang dimaksud dengan SKD CPNS? SKD adalah ujian awal yang harus dihadapi oleh peserta seleksi CPNS, yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Bagaimana cek akta nikah pakai NIK? Cara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online. Berikut cara membuat SKCK di Polsek yang merdeka.com lansir dari polri.go.id:
Apa Itu SKCK?
©2018 Merdeka.com
Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan saat hari kerja. SKCK sendiri adalah surat keterangan yang dikeluarkan kepolisian lewat fungsi intelkam. Surat ini diterbitkan atas permohonan seorang warga Republik Indonesia yang berisi menerangkan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal atau melakukan kejahatan.
Dulunya, surat keterangan tersebut dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dulu, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Cara Membuat SKCK di Polsek
Cara membuat SKCK di Polsek bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Jika Anda memilih untuk membuat SKCK di Polsek secara offline, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat pembuatan SKCK terlebih dahulu dan perhatikan cara membuat SKCK di Polsek berikut:
1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Sebagai catatan, Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk sejumlah keperluan, seperti melamar PNS/CPNS, pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara, dan Polsek penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.
Cara Memperpanjang SKCK
©2018 Merdeka.com
Setelah mengetahui cara membuat SKCK di Polsek, Anda juga perlu mengetahui cara memperpanjangnya. Jika Anda telah memiliki SKCK dan berniat untuk mengajukan perpanjangan, caranya sebagai berikut:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Cara Membuat SKCK Perpanjangan Online
A. Bagi Anda yang WNI atau Warga Negara Indonesia
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Kegunaan SKCK
Ada banyak sekali kegunaan SKCK yang bisa diperoleh pengguna, di antaranya sebagai berikut:
• Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah.
• Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI.
• Pendaftaran sekolah dan kuliah.
• Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah. (mdk/jen)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 26 Agustus 2024, sudah ada 727.465 pelamar yang mengajukan diri.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.
Baca SelengkapnyaCara cek akta nikah online bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca SelengkapnyaMengurus surat nikah bisa dilakukan dengan mudah melalui daring.
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut cara daftar KUA online melalui Simkah dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca Selengkapnya